JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Ali, pelaku bom Thamrin yang tewas saat aksi penembakan dan pengeboman di kawasan Thamrin pada Januari 2016, sempat dimodali Rp 200 juta dari seseorang bernama Rohis.
"Untuk keperluan amaliyah, dana yang dibutuhkan Rp 200 juta," kata Saiful Munthohir, saksi kasus bom Thamrin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).
Selain uang Rp 200 juta, Rohis juga menyiapkan beberapa senjata api untuk digunakan Muhammad Ali.
Di ruang persidangan, dua senjata api ditampilkan oleh Jaksa dan diperlihatkan kepada Ketua Hakim. Saiful juga melihat dan memegang senjata itu.
Baca juga : Atas Kesaksian Korban, Terdakwa Bom Thamrin Bilang Tak Tahu Menahu
"Iya benar, ini senjatanya," kata Saiful kepada jaksa.
Menurut Saiful, uang yang terpakai untuk aksi di Thamrin hanya Rp 75 juta. Saiful mengaku tidak mengetahui ke mana sisa uangnya.
Selain Muhammad Ali, pelaku bom Thamrin yang tewas di lokasi kejadian adalah Sugito (42), Dian Juni (25), Afif alias Sunakin, dan Ahmad Muhazan (25).
Baca juga : Pengikut Aman Abdurrahman Akan Dihadirkan Menjadi Saksi Kasus Bom Thamrin
Sugito dan Dian Juni ditemukan tewas di dekat pos pol lalu lintas. Keduanya diduga terkena bom.
Afif dan Muhammad Ali tewas ditembak polisi di halaman parkir Starbucks, sedangkan Ahmad Muhazan diduga merupakan pelaku bom bunuh diri di Starbucks.
Baca juga : Hutan Kampus UI Depok Disebut Jadi Tempat Latihan Fisik Terdakwa Bom Thamrin
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.