JAKARTA, KOMPAS.com - Harapan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting pupus untuk bebas dari jeratan hukum terkait kasus ujaran kebencian.
Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon menyatakan Jonru terbukti bersalah melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).
"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang diduga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu untuk masyarakat tertentu atau suku ras dan antar golongan (SARA) sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," ucap Antonius.
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun, Jonru Masih Pikir-pikir untuk Banding
Konten-konten postingannya dianggap sarat dengan ujaran kebencian dan mengandung SARA.
Beberapa postingan Jonru yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian adalah saat Quraish Shibab menjadi khatib salat Ied di Masjid Istiqlal. Kemudian postingan Jonru mengenai Syiah yang diunggah pada 15 Agustus 2017.
Baca juga: Jonru Ginting Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Ia juga mengunggah postingan Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China, serta kejelasan orang tua Presiden Joko Widodo.
Polisi menahan Jonru pada 30 September 2017 seusai diperiksa sebagai tersangka pada hari sebelumnya.
Tak merasa bersalah
Kedua, Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan ketiga Pasal 156 KUHP.
Dalam beberapa kali persidangan, Jonru bersama tim kuasa hukumnya menganggap postingan itu benar tanpa ada unsur ujaran kebencian.
Baca juga: Jonru: Ini Keputusan yang Sangat Tidak Adil, Saya Tidak Ikhlas Menerimanya!
Ia pun meminta majelis hakim membatalkan dakwaan pada dirinya.
Berbagai upaya hukum dilakukan Jonru agar bebas dari dakwaan. Mulai dari mengajukan nota keberatan, mendatangkan saksi, sampai nota pembelaan saat jaksa meminta hakim menghukum Jonru dengan masa tahanan 2 tahun dan denda Rp 50 juta.
Tidak merasa bersalah menjadi salah satu hal yang memberatkan dalam vonis Jonru.
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun, Jonru Dinilai Meresahkan Masyarakat dan Tak Menyesali Perbuatannya
Adapun pertimbangan yang meringankan Jonru antara lain terdakwa belum pernah melakukan tindakan kriminal. Selain itu, hakim menilai terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Pikir-pikir untuk banding
Jonru menyesalkan vonis hakim terhadap dirinya.
"Apa pun keputusannya, selain saya bebas, merupakan keputusan yang sangat tidak adil. Kalau pun saya terima, saya tidak akan ikhlas menerimanya," ujar Jonru.
Baca juga: Jelang Vonis Jonru, Polisi Perketat Penjagaan Gedung PN Jaktim
"Saya yakin orang-orang yang mendzalimi saya akan mendapatkan balasan setimpal dari Allah," tambahnya.
Meski demikian, Jonru bersama tim kuasa hukum masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis ini.