JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/3/2018).
Persidangan kali ini masih beragendakan kesaksian dari pihak Ahok.
Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi berinisial Y yang merupakan seorang pendeta.
Baca juga: Staf Ahok Jadi Saksi Sidang Cerai Ahok kepada Veronica
"Sesuai permintaan majelis hakim untuk menghadirkan pendeta yang memang mengenal baik Bu Vero dan Pak Ahok," ujar Fifi di PN Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat.
Fifi mengatakan, pendeta tersebut berasal dari gereja tempat Ahok dan Veronica biasa beribadah.
Pendeta tersebut, lanjutnya, juga merupakan pendeta yang mendampingi Ahok saat persidangan kasus penodaan agama. Pendeta tersebut juga yang sebelumnya berusaha melakukan mediasi terhadap Ahok dan Veronica agar tidak bercerai.
Baca juga: Ahok Akan Hadirkan Dua Saksi untuk Mendukung Gugatan Cerai
"Ini kebetulan pendeta yang selama ini mendampingi Pak Ahok selama sidang tahun lalu ya, mungkin sudah pada kenal. Pendeta ini yang diminta mediasi," ujarnya.
Pada persidangan Rabu pekan lalu, kuasa hukum Ahok menghadirkan dua saksi yang merupakan staf Ahok. Kedua saksi tersebut menyebutkan, Ahok dan Veronica sudah lama mengalami ketidakcocokan.
Ahok menggugat cerai Veronica pada awal Januari 2018. Alasan gugatan tersebut karena masalah pribadi yang telah berlangsung selama tujuh tahun.
Baca juga: Ahok Butuh Perenungan Panjang Sebelum Menggugat Cerai Veronica
Ahok dan Veronica telah diupayakan dimediasi. Namun, mediasi tersebut gagal dan Ahok menggugat cerai Veronica.
Selain gugatan cerai, Ahok juga menuntut hak asuh anak. Selama persidangan, Ahok diwakili kuasa hukumnya, sedangkan Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang menyerahkan seluruh keputusan kepada kebijakan majelis hakim.