Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Cerai, Mediator Ahok dan Veronica Menjadi Saksi

Kompas.com - 07/03/2018, 10:43 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/3/2018).

Persidangan kali ini masih beragendakan kesaksian dari pihak Ahok.

Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi berinisial Y yang merupakan seorang pendeta.

Baca juga: Staf Ahok Jadi Saksi Sidang Cerai Ahok kepada Veronica

"Sesuai permintaan majelis hakim untuk menghadirkan pendeta yang memang mengenal baik Bu Vero dan Pak Ahok," ujar Fifi di PN Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat.

Fifi mengatakan, pendeta tersebut berasal dari gereja tempat Ahok dan Veronica biasa beribadah.

Pendeta tersebut, lanjutnya, juga merupakan pendeta yang mendampingi Ahok saat persidangan kasus penodaan agama. Pendeta tersebut juga yang sebelumnya berusaha melakukan mediasi terhadap Ahok dan Veronica agar tidak bercerai.

Baca juga: Ahok Akan Hadirkan Dua Saksi untuk Mendukung Gugatan Cerai

"Ini kebetulan pendeta yang selama ini mendampingi Pak Ahok selama sidang tahun lalu ya, mungkin sudah pada kenal. Pendeta ini yang diminta mediasi," ujarnya.

Pada persidangan Rabu pekan lalu, kuasa hukum Ahok menghadirkan dua saksi yang merupakan staf Ahok. Kedua saksi tersebut menyebutkan, Ahok dan Veronica sudah lama mengalami ketidakcocokan.

Ahok menggugat cerai Veronica pada awal Januari 2018. Alasan gugatan tersebut karena masalah pribadi yang telah berlangsung selama tujuh tahun.

Baca juga: Ahok Butuh Perenungan Panjang Sebelum Menggugat Cerai Veronica

Ahok dan Veronica telah diupayakan dimediasi. Namun, mediasi tersebut gagal dan Ahok menggugat cerai Veronica.

Selain gugatan cerai, Ahok juga menuntut hak asuh anak. Selama persidangan, Ahok diwakili kuasa hukumnya, sedangkan Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang menyerahkan seluruh keputusan kepada kebijakan majelis hakim.

Kompas TV Humas Pengadilan Jakarta Utara menyatakan bahwa pihak terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama mengajukan PK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com