JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba dari dua kasus berbeda, yaitu sabu asal Aceh dan ekstasi cair alias "Aqua Setan" dari Diskotek MG Internasional Club.
"Hari ini kami musnahkan barang bukti dari hasil operasi di Aceh berupa sabu dengan berat 15 kg dan ekstasi cari MG Club sebanyak 64 botol," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Heru Winarko di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (7/3/2018).
Pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar untuk ketiga kalinya oleh BNN pada 2018 itu, disaksikan oleh anggota Komisi III DPR-RI serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga : Licinnya Alur Penjualan Narkoba di Diskotek MG Club
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut dites oleh tim laboraturium untuk memastikan narkoba yang akan dibakar merupakan barang yang sama ketika saat disita.
"Ke depan, pemberantasan narkoba ini akan terus kami lakukan. Untuk para pelaku yang sudah kami tahan terkiat dua kasus ini akan dijerat dengan ancaman maksimal pidana mati," kata Heru.
Sebanyak 15 kg sabu asal Aceh dan kristal putih heliotopin dengan berat 1 kg yang merupakan bahan baku ekstasi cair dibakar langsung menggunakan alat khusus. Sementara 64 botol ekstasi cair siap edar dengan isi 330 ml akan dibuang ke pusat pembuangan limbah di Cibinong, Jawa Barat.
Baca juga : Dipesan via Medsos dari Aceh, 12 Kg Ganja Gagal Dikirim ke Surabaya
"Ekstasi cair tidak kami musnahkan di sini, tapi akan dibawa ke tempat pembuangan limbah di Cibinong," kata Kepala Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.