JAKARTA, KOMPAS.com - Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Kedoya, Jakarta Barat menjadi salah satu panti yang menampung Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditertibkan Dinas Sosial DKI Jakarta.
Penampungan hanya bersifat sementara dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Kepala Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Masyudi mengatakan, setelah ditampung, warga binaan sosial (WBS) akan disalurkan berdasarkan klasifikasi.
Baca juga: Ditemukan Telantar di Cawang, Nenek Elli Minta Tinggal di Panti Sosial
"Berdasarkan SK Kepala Dinas, maksimal 30 hari dan minimal 21 hari. Karena kami sifatnya penampungan sementara. Contohnya kalau hasil penertiban lansia terlantar, kan, klasifikasinya sudah jelas, kami kirimkan ke panti werda," kata Masyudi kepada Kompas.com, Rabu (7/3/2018).
Saat ini, panti tersebut menampung 280 orang dari kapasitas 200 orang.
Masyudi mengatakan, dalam satu hari, bisa mencapai 10 PMKS hasil penertiban Dinas Sosial yang datang.
"Overload sudah biasalah," ujarnya.
Baca juga: Kerap Berhalusinasi, Lansia Ini Dibawa ke Panti Sosial
Penampungan ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pergub ini melarang setiap orang mengemis, mengamen, atau bahkan melakukan kegiatan mengelap kaca dengan berharap imbalan.
Menyusuri panti sosial
Memasuki area hunian mereka, aroma obat seperti rumah sakit menyengat indera penciuman.
Memasuki area hunian laki-laki, beragam tingkah laku warga binaan segala usia. Ada anak-anak belasan tahun hingga orang tua yang menginap di ruangan berukuran 5 x 8 meter.
Baca juga: Panti Sosial Kelebihan Kapasitas, Djarot Minta Pemerintah Pusat Bangun RSJ
Tak banyak barang-barang yang ada di dalamnya. Hanya beberapa kasur tak bersarung dan lainnya sedang dijemur di luar ruangan.
"Nama saya Billy, Mbak. Saya dimasukkan ke panti karena ketahuan mengamen. Ibu saya di Purwokerto sama adik saya di kampung, bapak saya kerja di hotel," kata Billy yang diketahui orang dengan masalah kejiwaan (ODMK).