Keempat, BNN bekerja sama dengan Dirjen Bea Cukai dan TNl AU Bandara Halim Perdanakusumah menggagalkan penyelundupan 1.500 gram sabu dari Banda Aceh.
Pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap 93 orang tersangka yang terbang menuju Jakarta dari Bandara Sultan lskandar Muda, Aceh, Minggu (25/2/2018).
"Ketiganya adalah MU (32), RA (28) dan MUR (26). Tim tidak langsung melakukan penangkapan, control delivery dilakukan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang kurir penerima sabu bernama AH (33) di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur," ujarnya.
Baca juga: Panglima TNI Minta Jajarannya Bantu Berantas Penyelundupan Narkoba di Natuna dan Tarakan
Modus yang digunakan serupa dengan kasus sebelumnya, 1.500 gram sabu dikemas dan disembunyikan di dalam sepatu dan barang bawaan tersangka.
Dari keterangan para tersangka, BNN mengamankan DR, pengendali jaringan tersebut di Cibinong, Bogor.
Kasus kelima, BNN menggagalkan penyelundupan 8.3624 gram sabu yang dilakukan 2 orang pria asal Aceh berinisial ZUL (36) dan ZOE (38).
Keduanya diamankan saat berada di kamar kos yang terletak di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2/2018).
Baca juga: Kontras Minta DPR Evaluasi Tembak Mati Pengedar Narkoba
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku diperintah seorang pria berinisial IS.
Kedua tersangka mengaku telah memberikan 2 kg sabu kepada seorang pria bernama BR alias A hingga akhirnya A diamankan di Jalan Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat.
Kasus terakhir adalah diamankannya 5.146,71 gram sabu di Jalan Lintas Timur Sumatera, Lampung Selatan, (17/2/2018).
BNN mengamankan dua orang pria berinisial HS dan MY.
Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi, Perampok Cegat Motor di Rawasari dan Tuduh Korban Bawa Narkoba
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sabu tersebut milik AT.
Kemudian BNN mengamankan AT di Bandara lnternasional Juanda, Surabaya saat hendak bertolak ke Jakarta. Tersangka dan barang bukti diamankan petugas di Kantor BNN, Cawang.
Dari kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat ( 1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.