JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin pada Januari 2016 dengan terdakwa Aman Abdurrahman kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).
Pada persidangan kali ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan pimpinan kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Zainal Anshori sebagai saksi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Anshori langsung menghampiri Aman saat memasuki ruang sidang.
Baca juga: Terdakwa Bom Thamrin Berkenalan dengan Pengikutnya di Tanah Abang
Dia menyalami dan memeluk Aman. Keduanya tampak tersenyum.
Setelah itu, Anshori langsung duduk di kursi saksi dan disumpah.
Di awal kesaksiannya, Anshori mengaku mengenal Aman.
Baca juga: Pelaku Bom Thamrin yang Tewas Dimodali Rp 200 Juta dan Senjata
Dia pertama kali mengetahui sosok Aman saat Aman mengisi kajian soal tauhid di Surabaya pada 2008.
Setelah itu, Anshori beberapa kali mengundang Aman mengisi kajian di Lamongan, Jawa Timur.
Baca juga: Bom Thamrin dan Hubungannya dengan Seruan Pemimpin ISIS Terungkap
Dia juga beberapa kali menjenguk Aman yang ditahan di Lapas Kembang Kuning Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Adapun Anshori telah divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Februari lalu.
Anshori divonis karena terlibat dalam penyelundupan senjata api dari Filipina Selatan. Senjata tersebut digunakan untuk teror bom Thamrin.
Baca juga: Hutan Kampus UI Depok Disebut Jadi Tempat Latihan Fisik Terdakwa Bom Thamrin
Dalam persidangan ini, Aman didakwa menggerakkan orang melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk peledakan bom di Jalan MH Thamrin.