Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi, Pimpinan Kelompok JAD Peluk Terdakwa Bom Thamrin

Kompas.com - 09/03/2018, 11:25 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin pada Januari 2016 dengan terdakwa Aman Abdurrahman kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).

Pada persidangan kali ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan pimpinan kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Zainal Anshori sebagai saksi.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Anshori langsung menghampiri Aman saat memasuki ruang sidang.

Baca juga: Terdakwa Bom Thamrin Berkenalan dengan Pengikutnya di Tanah Abang

Dia menyalami dan memeluk Aman. Keduanya tampak tersenyum.

Setelah itu, Anshori langsung duduk di kursi saksi dan disumpah.

Di awal kesaksiannya, Anshori mengaku mengenal Aman.

Baca juga: Pelaku Bom Thamrin yang Tewas Dimodali Rp 200 Juta dan Senjata

Dia pertama kali mengetahui sosok Aman saat Aman mengisi kajian soal tauhid di Surabaya pada 2008.

Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Saya pernah mengikuti salah satu kajian di satu tempat. Pada saat itu, beliau (Aman) yang memberikan (kajian). Saya belum kenal, saya sebagai jemaah," kata Anshori.

Setelah itu, Anshori beberapa kali mengundang Aman mengisi kajian di Lamongan, Jawa Timur.

Baca juga: Bom Thamrin dan Hubungannya dengan Seruan Pemimpin ISIS Terungkap

Dia juga beberapa kali menjenguk Aman yang ditahan di Lapas Kembang Kuning Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Adapun Anshori telah divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Februari lalu.

Anshori divonis karena terlibat dalam penyelundupan senjata api dari Filipina Selatan. Senjata tersebut digunakan untuk teror bom Thamrin.

Baca juga: Hutan Kampus UI Depok Disebut Jadi Tempat Latihan Fisik Terdakwa Bom Thamrin

Dalam persidangan ini, Aman didakwa menggerakkan orang melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk peledakan bom di Jalan MH Thamrin.

Kompas TV Sidang dengan terdakwa Aman Abdurahman alias Abu Sulaiman menghadirkan tiga orang saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com