Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Surat Rekomendasi, Sandiaga Uno Digugat ke PN Jakpus

Kompas.com - 10/03/2018, 16:08 WIB
David Oliver Purba,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara Sutedi Raharjo menggugat Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan pada 7 Februari 2018.

Kuasa hukum Sutedi, Eddy Naibaho menjelaskan, Sutedi menggugat Sandi karena Sandi memberikan rekomendasi surat pencalonan kepada Direktur PAM Jaya Erlan Hidayat menjadi Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) tanpa menggunakan kop dan nomor surat resmi dari Pemprov DKI.

Dalam aturannya, para calon Ketua PERPAMSI wajib mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah mereka masing-masing. Isi surat tersebut memperlihatkan rekomendasi yang diberikan Sandi kepada Erlan pada 29 November 2017. Surat itu merupakan surat balasan dari surat yang disampaikan Erlan kepada Pemprov DKI pada 17 November 2017.

Baca juga : Hobi Bersiwak Sandiaga Uno Selama Sepuluh Tahun Terakhir...

Eddy menilai Sandi telah melanggar tata administrasi pemerintahan daerah dengan tidak menggunakan kop serta tanpa adanya nomor surat resmi. Pihaknya melihat apa yang dilakukan Sandi memiliki unsur perbuatan melawan hukum.

"Pertanyaannya apakah ini sah secara hukum? Paling utama (tidak ada) kop surat dan nomor surat. Kalau enggak ada kop dan nomor surat, itu surat apa namanya, pribadi atau surat dari Pemda DKI," ujar Eddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/3/2018).

Eddy menjelaskan, surat tersebut digunakan Erlan sebagai syarat maju mencalonkan diri sebagai Ketua PERPAMSI pada Desember 2017. Adapun Erlan menang, mengungguli Sutedi. Saat ditanyakan apakah gugatan terhadap Sandi sebagai bentuk sakit hati Sutedi atas kekalahnya, Eddy membantah.

Baca juga : Disinggung Sandiaga Uno, Ini Asal-usul Kawasan Pecinan Glodok

Eddy mengatakan bahwa Sutedi hanya ingin meminta kejelasan serta keabsahan terkait surat rekomendasi tersebut. Sidang pertama gugatan Sutedi telah dilakukan pada 8 Maret lalu. Namun, sidang tersebut hanya beragendakan pemeriksaan berkas gugatan. Selanjutnya akan dilakukan mediasi antara pihak Sutedi dan Pemrov DKI.

Eddy mengatakan, dalam mediasi itu pihaknya akan meminta agar Pemprov DKI mencabut surat rekomendasi tersebut. Selain itu, pihaknya juga meminta kejelasan apakah benar surat itu benar-benar berasal dari Sandi.

"Gugatan kami adalah supaya dibatalkan itu pointnya. Kalau mediasi Pemda DKI mau mencabut atau tidak dipergunakan untuk PERPAMSI, sebenarnya sudah cukup karena adanya pernyataan dari Pemprov DKI bahwa itu surat pribadi, berarti itu akan dipergunakan untuk Munaslub, untuk pemilihan ketua baru di PERPMASI," ujar Eddy.

Kompas TV Sandiaga Uno mendampingi Sudirman Said untuk kampanye di Semarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Ngaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Ngaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya 'Cawe-cawe' Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya "Cawe-cawe" Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Megapolitan
Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

Megapolitan
Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Megapolitan
Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi

Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi

Megapolitan
Beredar Foto Dahi Selebgram Meli Joker Benjol Sebelum Bunuh Diri, Polisi: Itu Disebabkan oleh Korban Sendiri

Beredar Foto Dahi Selebgram Meli Joker Benjol Sebelum Bunuh Diri, Polisi: Itu Disebabkan oleh Korban Sendiri

Megapolitan
Polisi Sebut Kekasih Selebgram yang Bunuh Diri Sambil 'Live' Tak Lakukan Kekerasan Sebelum Korban Akhiri Hidup

Polisi Sebut Kekasih Selebgram yang Bunuh Diri Sambil "Live" Tak Lakukan Kekerasan Sebelum Korban Akhiri Hidup

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com