JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (12/3/2018) pada pukul 06.00-09.00 pintu tol Bekasi Barat dan Timur akan menerapkan sistem ganjil genap, beserta dua regulasi lainnya, yakni pembatasan operasional mobil angkutan barang golongan III-V, dan juga lajur bus khusus.
Penerapan ganjil-genap hanya berlaku pada dua pintu tol tersebut untuk arah Bekasi ke Jakarta, sementara arah sebaliknya tidak ada pemberlakuannya. Begitu juga untuk lajur khusus bus.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihatono menjelaskan, latar belakang dibuatnya paket kebijakan ini dikarenakan kondisi kemacetan parah yang di tol Cikampek-Jakarta, khususnya ruas Bekasi-Jakarta.
"Tidak benar pendapat yang mengatakan kebijakan penanganan kemacetan tol Jakarta-Cikampek tidak berdasarkan kajian dan analisis yang matang," ucap Bambang dalam siaran resminya, Sabtu (10/3/2018).
Baca juga : Catat, Jadwal Bus Saat Kebijakan Ganjil Genap Berlaku di GT Bekasi
Kemacetan parah yang terjadi di segmen tertentu menyebabkan kecepatan rata-rata di tol Jakarta-cikampek hanya berkisar 32 km per jam (kpj), dan waktu tempu rata-rata 116 menit. Kondisi tersebut jauh dari batas kecepatan standar minimal tol, yakni 60 kpj.
Bagi masyarakat Bekasi yang ingin ke arah Jakarta menggunakan pelat nomor ganjil pada 12 Maret, tetap bisa melintasinya dengan beberapa opsi. Mulai dengan mencari pintu tol lain seperti Tambun dan Pondok Gede, menggunakan bus Transjakarta Jabodetabek yang sudah disediakan, atau berangkat lebih pagi dari jam pemberlakuan ganjil-genap.
Baca juga : Cara Dapat Tarif Flat di Kantong Parkir Saat Ganjil Genap Tol Bekasi
Sebelumnya, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Desi Aryani mengatakan adanya penerapan paket kebijakan ini akan mengurai kemacetan sebesar 25 persen dengan 8.000 kendaraan yang terdampak.
"Paling tidak 25 persen akan berkurang dari biasanya, ini bisa kami harapkan bisa mempercepat waktu tempuh dengan meningkatkan kecepatan kendaraan dari biasanya," kata Desi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.