Menurut Hanafi becak tersebut telah ia perkenalkan sejak tahun 2014 di Yogyakarta.
Anies mengapresiasi becak listrik inovasi Hanafi dan akan memajang becak listrik tersebut di Balai Kota DKI Jakarta.
Akankah Dioperasikan di Jakarta?
Anies mengaku belum dapat memastikan apakah becak listrik karya Hanafi akan diperbolehkan beroperasi di Jakarta atau tidak.
"Belum tahu (becak listrik akan beroperasi atau tidak), nanti kita lihat secara detail regulasinya. Supaya tidak keliru secara regulasi," sebutnya.
Baca juga : Anies: Hanya di Jakarta yang Melarang Profesi Abang Becak
Meski demikian Anies mengatakan, selama ini tak ada satu provinsi pun di Indonesia yang melarang profesi sebagai penarik becak.
"Sebetulnya saya selalu bilang, hanya di Jakarta yang melarang profesi abang becak. Tidak ada satu provinsi pun yang melarang profesi sebagai penarik becak, tidak ada dalam undang-undang satu pun pasal yang melarang orang bekerja sebagai abang becak," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu.
Selain itu, lanjutnya, tidak ada undang-undang yang melarang pekerjaan sebagai penarik becak.
Untuk itu, Anies ingin mengubah kebijakan itu. Menurutnya, saat ini tren transportasi telah berubah. Kendaraan ramah lingkungan dan hemat energi menjadi tren baru transportasi umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.