BEKASI, KOMPAS.com — Pelaksanaan paket kebijakan penguraian kepadatan lalu lintas di Tol Bekasi Barat dan Timur mulai dilaksanakan pada Senin (12/3/2018) ini.
Salah satunya adalah peraturan ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Timur, di mana kendaraan yang diperbolehkan masuk adalah kendaraan yang sesuai dengan tanggal yang berlaku.
Dalam rencana awal, pengendara yang dilarang masuk ke dalam ruas tol akan langsung diberi tilang oleh petugas kepolisian yang berjaga di akses kedua tol tersebut.
Namun, dari pantauan Kompas.com pukul 07.00, kendaraan yang dilarang masuk tidak ditilang petugas. Mereka hanya diarahkan ke area putar balik yang berada di depan Gerbang Tol Bekasi Barat.
Kepala Korp Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, pada pelaksanaannya hari ini, petugas di lapangan hanya memberikan arahan.
Baca juga: Ganjil Genap buat Atasi Tingkat Kemacetan di Bekasi yang Sangat Tinggi
"Harusnya memang kami ambil tindakan penegakan hukum. Namunn, pengemudi masih bisa kami arahkan berputar arah. Jadi, hari ini tidak kami tindak," ucap Royke dalam sambutannya di acara peluncuran paket kebijakan lalu lintas di Mega Bekasi, Senin pagi.
Royke mengungkapkan, keputusan tidak mengambil tindakan ini juga berlaku di Gerbang Tol Bekasi Timur. Ia berharap masyarakat dapat terbiasa dengan peraturan baru tersebut dan tidak mengulangi kesalahannya.
Royke juga mengungkapkan, hari ini kepolisian menyiagakan hingga 310 personel di lokasi-lokais strategis untuk mendukung kebijakan tersebut.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dalam sambutannya berharap sosialisasi kebijakan ini dapat terus dilakukan meski sudah memasuki tahap pemberlakuan.
"Sosialisasi harus terus berjalan, termasuk ke media sosial, kalau perlu ada kanal khusus untuk operasi ini. Jadi, memang jangan tilang dulu sebelum publik tersosialisasi," ucap Tito dalam sambutannya.
Paket kebijakan ganjil genap merupakan salah satu dari kebijakan yang dilakukan pemerintah di sekitar Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur. Kebijakan lainnya adalah pemberlakuan lajur khusus bus di jalan tol dan pembatasan melintas bagi truk angkutan barang di Tol Jakarta-Cikampek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.