Kepgub itu mengatur tentang pembentukan tim pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan serta instalasi pengelolaan air limbah dan pemanfaatan air tanah di bangunan gedung dan perumahan.
Tim ini akan berkeliling gedung-gedung mulai hari ini hingga 21 Maret 2018.
Baca juga: 5 Berita Populer: Sinyal Demokrat Dukung Jokowi dan Becak Listrik Putra Amien Rais untuk Anies
Ada 80 gedung yang akan didatangi untuk dicek dan dimintai informasi.
Gedung-gedung tersebut tercatat menggunakan air PDAM dengan jumlah yang relatif kecil. Padahal, gedung-gedung itu diisi banyak orang yang membutuhkan pasokan air besar.
Tim yang melakukan razia terdiri dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yaitu Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Energi, Satpol PP, serta Dinas Sumber Daya Air.
Selain itu, tim juga melibatkan lembaga eksternal, seperti Balai Konservasi Air Tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.