Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Berbagai Pelanggaran Hotel Sari Pan Pacific

Kompas.com - 12/03/2018, 14:23 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran tim pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan serta instalasi pengelolaan air limbah dan pemanfaatan air tanah di bangunan gedung dan perumahan menginspeksi Hotel Sari Pan Pacific terkait penggunaan air tanah dan pengolahan limbah, Senin (12/3/2018).

Dari hasil pemeriksaan, Anies menyimpulkan banyak pelanggaran yang dilakukan manajemen Hotel Sari Pan Pacific.

Pertama, tidak adanya sumur resapan.

"Jadi air yang digunakan di hotel ini dialirkan keluar dan menyumbang pada banjir kalau sedang ada hujan yang deras. Karena apa? Karena bukan dimasukkan dalam tanah," kata Anies di Hotel Sari Pan Pacific, Senin (12/3/2018).

Baca juga : Sidak Pengelolaan Air di Hotel Sari Pan Pacific, Anies Geleng-geleng dan Bilang Ini Pelanggarannya Fatal

Kedua, instalasi pengolahan limbah (IPAL) di hotel itu menurut Anies tidak sesuai aturan. Grease trap atau perangkap lemak tidak berfungsi dan mencemari limbah air. IPAL juga penuh sampah dan ini berimbas kepada baku mutu yang mengatur pengembalian limbah air ke tanah.

"Di situ banyak masalah. Ditemukan tadi ketentuan-ketentuan kami yang menyangkut prinsip-prinsip dasar pengelolaan limbah itu tidak dijalankan," ujar dia.

Ketiga, penggunaan air tanah izinnya kedaluwarsa.

"Di sini izinnya surat ijin pengambilan air SIPA itu terakhir tahun 2013 sudah tidak berlaku lagi. Sudah kardaluarsa. Dan peletakkan alat-alatnya, alat ukur dan lain-lain tidak sesuai dengan ketentuan," kata Anies.

Edi Ramlan dari Dinas Perindustrian dan Energi menjelaskan, Hotel Sari Pan Pacific diduga mencuri air tanah atau menyedot tanpa membayar sesuai pemakaian.

"Melihat titik sumur itu tidak boleh jauh dari posisi meter yang terpasang dan di sini itu terjadi kurang lebih hampir 20 meter. Jadi itu sudah menyalahi ketentuan. Jadi sebaiknya meter itu harus berada pada titik sumur bor. Jadi tidak ada kemungkinan untuk dibuat letter T. Yang artinya pengambilan air tidak melalui meter," kata Edi.

Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA) seharusnya diperpanjang tiap tiga tahun sekali. SIPA yang dimiliki Hotel Sari Pan Pacific sudah kedaluwarsa pada 2016.

"Pihak pengelola belum bisa memperlihatkan secara jelas apakah izin itu sudah diperpanjang atau belum walaupun izin yang pertama sudah ada," ujar Edi.

Baca juga : Razia Air di Gedung Tinggi, Anies Ingin Tegakan Aturan pada yang Kuat

Usai melakukan pemeriksaan, hasil itu akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan jadi bahan untuk menindak.

Razia itu dilakukan setelah Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018. Kepgub itu mengatur tentang pembentukan tim pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan serta instalasi pengelolaan air limbah dan pemanfaatan air tanah di bangunan gedung dan perumahan. Tim ini akan berkeliling gedung-gedung mulai hari ini hingga 21 Maret 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com