JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran tim pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan serta instalasi pengelolaan air limbah dan pemanfaatan air tanah di bangunan gedung dan perumahan menginspeksi Hotel Sari Pan Pacific terkait penggunaan air tanah dan pengolahan limbah, Senin (12/3/2018).
Dari hasil pemeriksaan, Anies menyimpulkan banyak pelanggaran yang dilakukan manajemen Hotel Sari Pan Pacific.
Pertama, tidak adanya sumur resapan.
"Jadi air yang digunakan di hotel ini dialirkan keluar dan menyumbang pada banjir kalau sedang ada hujan yang deras. Karena apa? Karena bukan dimasukkan dalam tanah," kata Anies di Hotel Sari Pan Pacific, Senin (12/3/2018).
Baca juga : Sidak Pengelolaan Air di Hotel Sari Pan Pacific, Anies Geleng-geleng dan Bilang Ini Pelanggarannya Fatal
Kedua, instalasi pengolahan limbah (IPAL) di hotel itu menurut Anies tidak sesuai aturan. Grease trap atau perangkap lemak tidak berfungsi dan mencemari limbah air. IPAL juga penuh sampah dan ini berimbas kepada baku mutu yang mengatur pengembalian limbah air ke tanah.
"Di situ banyak masalah. Ditemukan tadi ketentuan-ketentuan kami yang menyangkut prinsip-prinsip dasar pengelolaan limbah itu tidak dijalankan," ujar dia.
Ketiga, penggunaan air tanah izinnya kedaluwarsa.
"Di sini izinnya surat ijin pengambilan air SIPA itu terakhir tahun 2013 sudah tidak berlaku lagi. Sudah kardaluarsa. Dan peletakkan alat-alatnya, alat ukur dan lain-lain tidak sesuai dengan ketentuan," kata Anies.
Edi Ramlan dari Dinas Perindustrian dan Energi menjelaskan, Hotel Sari Pan Pacific diduga mencuri air tanah atau menyedot tanpa membayar sesuai pemakaian.
"Melihat titik sumur itu tidak boleh jauh dari posisi meter yang terpasang dan di sini itu terjadi kurang lebih hampir 20 meter. Jadi itu sudah menyalahi ketentuan. Jadi sebaiknya meter itu harus berada pada titik sumur bor. Jadi tidak ada kemungkinan untuk dibuat letter T. Yang artinya pengambilan air tidak melalui meter," kata Edi.
Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA) seharusnya diperpanjang tiap tiga tahun sekali. SIPA yang dimiliki Hotel Sari Pan Pacific sudah kedaluwarsa pada 2016.
"Pihak pengelola belum bisa memperlihatkan secara jelas apakah izin itu sudah diperpanjang atau belum walaupun izin yang pertama sudah ada," ujar Edi.
Baca juga : Razia Air di Gedung Tinggi, Anies Ingin Tegakan Aturan pada yang Kuat
Usai melakukan pemeriksaan, hasil itu akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan jadi bahan untuk menindak.
Razia itu dilakukan setelah Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018. Kepgub itu mengatur tentang pembentukan tim pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan serta instalasi pengelolaan air limbah dan pemanfaatan air tanah di bangunan gedung dan perumahan. Tim ini akan berkeliling gedung-gedung mulai hari ini hingga 21 Maret 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.