JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan instruksi gubernur (ingub) tentang penataan kawasan Tanah Abang Nomor 17 Tahun 2018 pada 16 Februari 2018.
Padahal, penutupan Jalan Jatibaru sebagai salah satu konsep penataan kawasan Tanah Abang telah dimulai pada 22 Desember 2017. Artinya, ingub diterbitkan Anies setelah proses penataan Tanah Abang dilakukan.
Ingub tersebut ditujukan kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta , Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, dan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta.
Baca juga: Biro Hukum DKI Sebut Penataan Tanah Abang Didasari Instruksi Gubernur
Dalam ingub tersebut dijelaskan tugas masing-masing pihak dalam penataan Tanah Abang.
"Wali Kota Jakarta Pusat agar mengoordinasikan semua kegiatan penataan Kawasan Tanah Abang yang dilaksanakan perangkat daerah terkait," isi ingub tersebut seperti dikutip Kompas.com dari jakarta.go.id, Senin (12/3/2018).
Kedua, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) untuk berdagang dengan tertib di Tanah Abang.
Baca juga: Cerita Mantan Juragan Kambing Blok F Tanah Abang yang Kini Jual Pakaian di Blok G
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab terhadap ketersediaan layanan shuttle bus, melaksanakan pengaturan ojek online, dan ojek pangkalan sehingga tersentralisasi di tempat yang disediakan.
Kemudian, melaksanakan pengawasan terhadap angkutan umum agar berhenti di tempat yang disediakan.
"Serta menempatkan petugas pengaturan lalu lintas sehingga tercipta lalu lintas yang lancar, menertibkan parkir liar yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta menyediakan rambu dan marka sesuai kebutuhan," isi ingub di bagian selanjutnya.
Baca juga: Anies Dilaporkan ke Polisi soal Tanah Abang, Biro Hukum DKI Diperiksa
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bertanggung jawab terhadap kebersihan lokasi dan pemantauan kualitas udara di Tanah Abang.
Selanjutnya, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta agar bertanggung jawab terhadap prasarana jalan di Tanah Abang.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta agar bertanggung jawab menertibkan PKL yang melakukan usaha di sepanjang trotoar Tanah Abang.
Baca juga: Yang di Tanah Abang Diperhatikan, Kami yang di Balai Kota Kok Tidak
Terakhir, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta bertanggung jawab ketersediaan layanan shuttle bus dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dalam ingub tersebut, Anies memerintahkan jajarannya berkoordinasi dengan perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah lainnya yang terkait penataan Tanah Abang.
"Seperti Polda Metro Jaya, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, dan lain-lain," isi ingub tersebut.
Baca juga: Wakadishub DKI Tunjuk Daftar Hadir Pembahasan Tanah Abang ke Polisi
Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum DKI Jakarta Okie Wibowo mengatakan, ingub Anies ini adalah satu-satunya payung hukum yang dikeluarkan untuk menata kawasan Tanah Abang.
"(Untuk Pergub dan Perda) Belum, belum ada. Baru itu (yang mendasari)," kata Okie di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.