Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Terbitkan Ingub Penataan Tanah Abang Setelah Jalan Jatibaru Ditutup

Kompas.com - 12/03/2018, 18:13 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan instruksi gubernur (ingub) tentang penataan kawasan Tanah Abang Nomor 17 Tahun 2018 pada 16 Februari 2018.

Padahal, penutupan Jalan Jatibaru sebagai salah satu konsep penataan kawasan Tanah Abang telah dimulai pada 22 Desember 2017. Artinya, ingub diterbitkan Anies setelah proses penataan Tanah Abang dilakukan.

Ingub tersebut ditujukan kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta , Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, dan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta.

Baca juga: Biro Hukum DKI Sebut Penataan Tanah Abang Didasari Instruksi Gubernur

Dalam ingub tersebut dijelaskan tugas masing-masing pihak dalam penataan Tanah Abang.

"Wali Kota Jakarta Pusat agar mengoordinasikan semua kegiatan penataan Kawasan Tanah Abang yang dilaksanakan perangkat daerah terkait," isi ingub tersebut seperti dikutip Kompas.com dari jakarta.go.id, Senin (12/3/2018).

Kedua, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) untuk berdagang dengan tertib di Tanah Abang.

Baca juga: Cerita Mantan Juragan Kambing Blok F Tanah Abang yang Kini Jual Pakaian di Blok G

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab terhadap ketersediaan layanan shuttle bus, melaksanakan pengaturan ojek online, dan ojek pangkalan sehingga tersentralisasi di tempat yang disediakan.

Kemudian, melaksanakan pengawasan terhadap angkutan umum agar berhenti di tempat yang disediakan.

"Serta menempatkan petugas pengaturan lalu lintas sehingga tercipta lalu lintas yang lancar, menertibkan parkir liar yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta menyediakan rambu dan marka sesuai kebutuhan," isi ingub di bagian selanjutnya.

Baca juga: Anies Dilaporkan ke Polisi soal Tanah Abang, Biro Hukum DKI Diperiksa

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bertanggung jawab terhadap kebersihan lokasi dan pemantauan kualitas udara di Tanah Abang.

Selanjutnya, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta agar bertanggung jawab terhadap prasarana jalan di Tanah Abang.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta agar bertanggung jawab menertibkan PKL yang melakukan usaha di sepanjang trotoar Tanah Abang.

Baca juga: Yang di Tanah Abang Diperhatikan, Kami yang di Balai Kota Kok Tidak

Terakhir, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta bertanggung jawab ketersediaan layanan shuttle bus dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dalam ingub tersebut, Anies memerintahkan jajarannya berkoordinasi dengan perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah lainnya yang terkait penataan Tanah Abang.

"Seperti Polda Metro Jaya, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, dan lain-lain," isi ingub tersebut.

Baca juga: Wakadishub DKI Tunjuk Daftar Hadir Pembahasan Tanah Abang ke Polisi

Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum DKI Jakarta Okie Wibowo mengatakan, ingub Anies ini adalah satu-satunya payung hukum yang dikeluarkan untuk menata kawasan Tanah Abang.

"(Untuk Pergub dan Perda) Belum, belum ada. Baru itu (yang mendasari)," kata Okie di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Kompas TV Polda Metro Jaya memeriksa Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, selama 6 jam, terkait penutupan ruas Jalan Jatibaru Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com