JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sebagai pengelola Mal Pelayanan Publik menemukan kendala yang kerap terjadi dari para pemohon layanan.
"Kendala yang sering terjadi adalah beberapa masyarakat yang belum mengetahui prosedur yang harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu," kata Humas DPMPTSP DKI Jakarta Aldi kepada Kompas.com.
Beberapa unit yang diharuskan mendaftar online terlebih dahulu adalah DPMPTSP DKI Jakarta dan imigrasi.
Baca juga: Mengintip Kemegahan Mal Pelayanan Publik DKI (Bag. 1)
Antrean online bisa dilakukan dengan mengakses pelayanan.jakarta.go.id pada pukul 07.00-11.00 dan pukul 16.00-21.00.
Para pemohon diminta mencetak nomor antrean untuk datang ke mal pelayanan publik.
Baca juga: Mengintip Kemegahan Mal Pelayanan Publik DKI (Bag. 2)
"Ada beberapa layanan yang masih menggunakan metode antrean secara manual. Dengan langsung datang ke mal pelayanan publik tanpa harus mengajukan antrean online," ujarnya.
Layanan yang melayani metode antrean manual adalah konsultasi perizinan dan non perizinan yang tersedia di lantai 2 dan di unit-unit layanan lainnya di lantai 3.
Mal Pelayanan Publik
Masyarakat bisa mengurus berbagai keperluan di mal pelayanan publik.
Mal pelayanan publik terletak di Jalam Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, dan dibuka pukul 08.00-15.30.
Baca juga: Mal Pelayanan Publik, Mal yang Lengkap tapi Terbatas...
"Mal pelayanan publik merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat mau pun daerah, serta pelayanan BUMN dan BUMD dalam rangka memberikan pelayanan nyata bagi warga Ibu Kota," kata Aldi.
Meski demikian, mal pelayanan publik tetap mengacu peraturan masing-masing unit.
Baca juga: Mal Pelayanan Publik Kayak Mal Beneran, Apa-apa Ada