JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mencari pemilik rumah yang dijadikan arena judi di Jalan Dwi Warna 8, Gang C Nomor 42, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, pada November 2017, rumah tersebut sempat dicurigai dijadikan rumah judi.
Polisi mencoba mendatangi rumah tersebut. Namun, hasilnya nihil. Polisi kemudian mencari tahu keberadaan pemilik rumah.
“Ya sekitar empat bulan lalu, kedua rumah itu pernah digerebek. Namun, rumah itu sepi dan polisi juga belum tahu siapa kepemiliknya,” ujar Roma saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).
Roma mengatakan, usai penggerebekan di rumah tersebut pada Senin (12/3/2018) malam, polisi mencari ketua RT setempat untuk dimintai keterangan. Namun, ketua RT tak berada di kediamannya. Polisi mencurigai ketua RT tersebut kabur.
Baca juga : Polisi Gerebek Dua Rumah Judi di Jakarta Pusat, 87 Orang Diamankan
"Semua pokok permasalahan ini pengurus RT setempat pasti sudah mengetahui sepak terjang di dua rumah yang dijadikan tempat perjudian dan pelaku juga suka berpindah-pindah," ujar Roma.
“Kalau emang ketua RT tidak terlibat kenapa harus menghilang, bisa jadi dia turut serta karena tidak melarang adanya lokasi perjudian di lingkungannya? Saat ini kami sedang mencari,” ujar Tahan.
Baca juga : Kecanduan Judi Online, Pria Ini Bawa Kabur Belasan Sepeda Motor
Polisi mengamankan 87 penjudi di dua rumah yang berlokasi di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Senin malam. Selain penjudi lokal, polisi juga mengamankan penjudi yang berasal dari Taiwan. Polisi mengamankan barang bukti berbagak jenis kartu judi dan uang senilai Rp 300 juta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.