Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Penataan Tanah Abang Hanya Didasari Ingub Anies?

Kompas.com - 13/03/2018, 15:11 WIB
Sherly Puspita,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Senin (12/3/2018), Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Okie Wibowo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait penutupan Jalan Jatibaru dalam konsep penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam pemeriksaan itu, Okie hanya membawa dokumen pelengkap berupa Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penataan Tanah Abang.

Ia mengatakan, Ingub yang dikeluarkan Anies pada tanggal 6 Februari 2018 tersebut merupakan payung hukum satu-satunya dalam proses penataan kawasan Tanah Abang.

Baca juga : Anies Terbitkan Ingub Penataan Tanah Abang Setelah Jalan Jatibaru Ditutup

Terkait hal ini, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Prof Asep Warlan Yusuf mengatakan, payung hukum yang disiapkan untuk membuat suatu kebijakan harus disesuaikan dengan segmentasinya.

Untuk kebijakan penutupan Jalan Jatibaru dalam konsep Penataan Tanah Abang, Anies harus memperhatikan status jalan tersebut.

"Tergantung pada status jalannya. Kalau jalan nasional ya pusat maka tidak boleh pengelolaannya oleh gubernur, tapi harus pusat. Kan ada jalan nasional, provinsi, kota. Kalau itu jalan provinsi memang gubernur punya kewenangan untuk mengatur penggunaan. Tapi tetap harus ada payung hukum. UU Jalan, baik jalan nasional, provinsi atau kota tetap harus memperhatikan lalu lintas," paparnya.

Ia mengatakan, misalkan kebijakan tersebut dilakukan di jalan provinsi dan bersifat sementara, maka minimal Anies harus mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub). Ia menilai instruksi gubernur tidak cukup sebagai payung hukum.

"Kalau sementara, artinya tidak permanen seharusnya cukup dengan peraturan gubernur (Pergub). Kalau (kebijakan) permanen pun ingub enggak cukup, minimal pergub," sebut dia.

Dalam hal ini, lanjut Asep, Anies harus membedakan fungsi Ingub dan Pergub sebagai dasar sebuah kebijakan.

Ingub, menurut Asep, merupakan instruksi yang berlaku untuk internal pemerintah dan tidak mengikat masyarakat umum.

"Kalau mengikat umum namanya pergub. Pergub itu ada dua yaitu pergub mandiri dan pergub perintah perda. Nah ini pergub mandiri," kata dia.

"Jadi harus bedakan fungsi ingub dan pergub sedangkan ingub ke dalam. Kalau ingin mengikat masyarakat harus ada pergub. Ingub perintah gubernur ke SKPD saja. Apalagi menyangkut instansi kepolisian. Apalagi kalau itu jalan pusat. Kemenhub juga harus ditanya. Status jalan harus jelas dulu," ujar Asep.

Senada dengan Asep, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Aminuddin Ilmar menyebut, penutupan jalan tersebut berkaitan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Jalan.

Oleh karena itu, menurut dia, ingub tak cukup menjadi dasar dikeluarkannya kebijakan tersebut.

"Perda pun enggak bisa mengalahkan undang-undang. Karena UU menyatakan penutupan jalan itu tidak boleh dilakukan. Ya kalau mau ya harus menuruti UU. Bisa dilakukan kalau ada limitasi waktu yang jelas seperti Car Free Day karena ada limitasi waktu," kata dia.

Baca juga : Biro Hukum DKI Sebut Penataan Tanah Abang Didasari Instruksi Gubernur

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com