Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati di Jakarta Barat

Kompas.com - 13/03/2018, 20:13 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam dua kasus narkoba yang berbeda.

"Kenapa tuntutan hukuman mati? Karena kejahatan mereka sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan generasi muda. Kami juga sudah koordinasi dengan Kejati (Kejaksaan Tinggi) dan Kejaksaan Agung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya, Selasa (13/3/2018) di kantornya.

Kasus pertama, terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Liu Youngxue (32), warga negara China. Ia didakwa telah membawa 41,5 kilogram sabu dan ditangkap pada 18 Juli 2018 di Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat.

"Pada waktu itu, terdakwa Liu Youngxue bersama Lee Xuzhang ditangkap. Lee Xuzhang melakukan peralawanan sehingga ditembak mati petugas," kata Patris.

Liu Youngxue diproses pidana dengan Pasal 114 ayat 2 Jucto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 1939 tentang Narkotika.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menuntut terdakwa dengan hukuman mati pada 7 Maret 2018," kata Patris.

Kasus kedua melibatkan dua terdakwa yang mengendalikan peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Kedua orang tersebut yaitu warga Hong Kong, Chan Chun Kwan (47) alias Mike, dan warga Indonesia Andriyansyah (35) alias Perek.

Kedua orang itu melibatkan Santoso alias Aliong untuk menerima sabu-sabu dari China yang dikirim melalui ekspedisi. Aliong telah ditembak mati aparat lantaran melakukan perlawanan pada Januari 2017.

Polisi mengetahui dalang peredaran sabu-sabu itu ada di penjara setelah ada pengungkapan transaksi yang dilakukan Abdul Aziz di kawasan Bandengan, Jakarta Barat. Namun, Abdul masih dalam daftar pencarian orang hingga saat ini.

"Baru ketahuan otaknya di dalam penjara. Jadi pas ditangkap sempat diintrogasi dan sampailah yang di LP. Dia hanya mengedar dan membeli," kata Patris.

Pada 20 Febuari 2018 keduanya dituntut jaksa penuntut umum dari Kejari Jakarta Barat dengan hukuman mati.

Patris menambahkan, kasus yang kedua berawal dari jaringan yang terbongkar pada Agustus 2016 yang membawa 10 kg sabu-sabu dari China.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com