Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Tahu Bulat Lapor Polisi, Mobil Pikap Dibawa Kabur Karyawan

Kompas.com - 13/03/2018, 20:47 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com — Niatnya membantu orang lain mendapatkan penghasilan, yang terjadi malah jadi korban penggelapan aset. Hal itu dialami Ahmad Syahrudi, warga Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

"Ahmad memberikan kesempatan kepada tersangka Den, Her, MM, dan RJ berjualan tahu bulat karena para pelaku minta tolong untuk diberikan pekerjaan. Korban yang merupakan pengusaha tahu bulat itu kemudian memercayakan satu unit mobil pikap untuk berjualan," kata Kapolsek Pondok Gede Komisaris Suwari dalam keterangannya, Selasa (13/3/2018).

Tersangka kemudian menerima mobil milik korban. Usaha tersebut dilakukan dengan sistem setoran dan mobil harus dikembalikan pada malam harinya.

Namun, para tersangka tidak mengembalikan mobil tersebut. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 140 juta.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan kemudian bergerak mengejar tersangka pelaku. Pada Jumat lalu, polisi mendapat informasi para tersangka berada di daerah Tigaraksa, Tangerang, Banten, yang merupakan rumah kontrakan mereka.

"Petugas kepolisian berhasil menangkap Den dan Her. Pelaku RJ dan MM saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran," kata Suwari.

Dari keterangan polisi, tersangka Den dan Her melakukan perbuatan itu karena kesal terhadap korban yang dikenal pelit meski mereka baru bekerja satu hari. Opini itu berasal dari hasutan tersangka MM dan RJ yang sudah lebih dulu bekerja bersama korban.

"Keempat tersangka ini membuat rencana membawa kabur mobil pikap korban. Hasil penjualan mobil tersebut dibagi empat dan dihabiskan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ucap Suwarni.

Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa mobil pikap korban yang sudah diubah nomor polisinya beserta kunci kontak kendaraan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Barang Milik Orang Lain dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com