JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan memberi komentar kepada para wartawan saat ditanya soal intruksi gubernur penataan kawasan Tanah Abang yang baru dikeluarkannya pada 16 Februari 2018.
Instruksi gubernur (ingub) itu diterbitkan Anies setelah penataan Tanah Abang dimulai. Penataan tersebut dimulai dengan ditutupnya Jalan Jatibaru Raya pada 22 Desember 2017.
Baca juga : Soal Ingub Tanah Abang, Ketua Fraksi PDI-P Nilai Anies-Sandi Salah
Anies hanya menjawab soal razia gedung-gedung yang diduga melanggar aturan terkait penggunaan air tanah dan pengelolaan limbah.
"Itu saja dulu (soal razia gedung-gedung yang melanggar penggunaan air tanah),” ujar Anies di Balai Kota, Selasa (13/3/2018) malam.
Setelah menjawab demikian, Anies terburu-buru masuk ke ruangannya. Hingga kini, kebijakan penataan kawasan Tanah Abang masih menjadi polemik.
Baca juga : Anies Telah Diberi Tahu, Penataan Tanah Abang Perlu Dasar Hukum
Ingub menjadi satu-satunya payung hukum kebijakan itu. Ingub tersebut ditujukan kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, dan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta.
Penutupan Jalan Raya Jatibaru oleh Pemprov DKI Jakarta ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.