Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Baru

Kompas.com - 14/03/2018, 14:53 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu dan pentylone. Adapun pentylone merupakan narkoba jenis baru. 

Penangkapan empat orang ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pada 9 Maret 2018 dan 10 Maret 2018.

"Kami sita adalah 40 butir pentylone. Ini merupakan narkoba jenis baru," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi pada Rabu (14/3/2018) di kantornya.

Baca juga: Polisi Bawa Kabur Tahanan Narkoba, Kapolsekta Dicopot

Dari penangkapan pertama, didapat tiga tersangka, yaitu YY dan TS yang sedang melakukan transaksi 3 paket sabu seberat 289 gram dengan RN.

Mereka ditangkap di kawasan Petojo Utara, Jakarta Pusat, setelah dibuntuti dari Tamansari, Jakarta Barat, pada 9 Maret 2018.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan pada 10 Maret 2018. Dari pengembangan itu, polisi menangkap NS, istri dari YY, di Matraman, Jakarta Timur. Polisi menyita barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 81,69 gram dan 40 butir pentylone.

Mengenai pentylone, Hengki menyampaikan bahwa narkoba itu dapat berdampak terhadap penggunanya berupa halusinasi, bahagia berlebihan, dan insomnia.

"Ini jadi kewaspadana kita. Ternyata jenis baru ini ditemukan di Jakarta Barat," kata Hengki.

Di balik itu, Hengki mengatakan bahwa peredaran sabu dan pentylone dari keempat tersangka dikendalikan oleh JB dari dalam Lapas Tangerang. Adapun JB masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.

"Ini tidak sampai di sini. Ini kami kawal lagi. Kami sudah dapat gambarannya kalau ini dikendalikan napi," katanya.

Baca juga: Polisi Pembawa Kabur Tahanan Narkoba Ditangkap, Sang Tahanan Masih Buron

Dari kejadian ini, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 350.000, 3 ponsel, 2 kartu ATM, dan 1 timbangan.

Keempat tersangka diamankan di Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Peraturan Kementerian Kesehatan tentang Narkotika dan Perubahan penggolongan Jenis Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com