JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 85 orang yang terdiri dari pria dan wanita karena kedapatan berjudi di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Senin (12/3/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, jenis judi yang dimainkan oleh 85 orang tersebut adalah pai kyu dan koprok.
"Penangkapan dilakukan kemarin, Senin malam. Kami dapat 85 orang dari perjudian yang dilakukan setiap hari mulai sore, malam hingga dini hari," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Polisi beberapa kali kesulitan membuktikan adanya perjudian di tempat padat penduduk tersebut. Pasalnya, ketika anggota kepolisian mendatangi kawasan tersebut, mata-mata tempat perjudian itu yang tersebar di kawasan yang berupa gang sempit tersebut langsung menginformasikan adanya orang asing masuk ke lokasi.
"Anggota kemudian mempelajari mata-matanya siapa saja, mata-mata itu kami ambil handphone-nya, sehingga infonya tidak masuk ke dalam, akhirnya bisa mendapatkan itu," ucap Argo.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita uang tunai hingga Rp 300 juta, alat perjudian, handphone, dan buku catatan perjudian.
"Sampai sekarang kami belum dapat omset yang pasti berapa, tapi barang bukti yang kami amankan ada 300 juta itu," kata Argo.
Mereka yang ditangkap kini ditahan untuk dimintai memintai keterangan terkait aktivitas perjudian tersebut.
"Semuanya kami tahan, kami kenakan pasal 33 dan kami juntokan pasal pencucian uang. Sekarang kami masih dalami," kata Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.