JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan warga negara Taiwan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan satu ton sabu dituntut dengan hukuman mati.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018) malam.
Kasus ini dibagi dalam dua perkara.
Baca juga: Sidang Kasus Sabu 1 Ton, Hakim Sarankan Polisi Bisa Berbahasa Mandarin
Perkara pertama merupakan penyelundupan sabu dengan terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, yang ditangkap di Banten.
Mereka ditangkap saat membawa sabu dalam mobil.
Mereka dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Tak Tahu ke Mana Sabu 1 Ton Akan Diedarkan, Saksi Polisi Ditegur Hakim
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li masing-masing dengan pidana mati," ujar jaksa Payaman membacakan surat tuntutan.
Sementara itu, perkara kedua merupakan penyelundupan sabu dengan terdakwa Juang Jin Sheng, Kuo Chun Hsiung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, yang ditangkap di Kepulauan Riau.
Mereka berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengantar sabu ke Anyer, Banten.
Baca juga: 3 Januari, Sidang Perdana Kasus Penyelundupan Sabu 1 Ton Digelar
Kelima terdakwa dinilai melanggar pasal yang sama dengan tiga terdakwa lainnya.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juang Jin Sheng, Kuo Chun Hsiung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung masing-masing dengan pidana mati," katanya.
Seusai jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Effendi Mukhtar meminta tim penasihat hukum kedelapan terdakwa menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
Baca juga: Penyelundup Sabu 1 Ton Manfaatkan WNI sebagai Sopir dan Penerjemah
Pleidoi tersebut diwajibkan mengingat tuntutan hukuman mati.
Majelis hakim juga mempersilakan kedelapan terdakwa jika ingin membuat pleidoi sendiri.
Menurut rencana, sidang pembacaan pleidoi akan digelar Kamis (29/3/2018).