JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Revisi tersebut untuk mengatur operasional becak di DKI Jakarta.
"Soal revisi perda becak tolong ingatkan Pak Gubernur segera diajukan," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (14/3/2018).
Lulung sempat mengobrol dengan Anies. Lulung mengatakan Anies bertanya kepadanya mengenai kemungkinan merevisi perda tersebut. Lulung menyambut baik niat Anies tersebut.
"Waktu itu sempat ngobrol, Pak Anies kan mengapresiasi becak sebagai angkutan lingkungan. Dia tanya, Pak Haji bagaimana? Saya bilang silakan lah," ujar Lulung.
Baca juga : Anies Ingin Tata Becak, Pemprov DKI Belum Ajukan Revisi Perda Ketertiban Umum
Di DPRD DKI Jakarta, Lulung juga menjabat sebagai ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Lulung mengatakan dia akan membantu untuk membahas revisi perda tersebut secepatnya. Menurut dia revisi perda itu tidak akan membutuhkan waktu yang lama.
"Kami akan buat zonanya, ini daerah yang boleh, ini enggak boleh, karena itu kan buat angling (angkutan lingkungan) saja kan," kata dia.
Lulung mengakui Perda tentang Ketertiban Umum ini tidak masuk dalam prolegda 2018. Meski demikian, revisi perda ini tetap dibahas setelah diajukan. Kata Lulung, hal ini dimungkinkan karena sifatnya darurat.
Baca juga : Cerita Hasyim, 48 Tahun Menjadi Tukang Becak di Jakarta
Sebelumnya, Anies-Sandiaga mengupayakan agar becak ditata operasionalnya di Jakarta. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan dari Polda Metro Jaya.
Kepolisian meminta Pemprov DKI memperhatikan peraturan daerah sebelum kembali memperbolehkan becak beroperasi di Ibu Kota. Perda Ketertiban Umum melarang becak beroperasi di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.