JAKARTA, KOMPAS.com - Program rumah DP Rp 0 menjadi salah satu unggulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. Rumah susun di Pondok Kelapa menjadi rumah DP Rp 0 pertama yang sedang dibangun.
Ada ketentuan-ketentuan yang harus dipahami masyarakat sebelum membeli rumah itu. Sandiaga sudah menggelar workshop untuk menjelaskan tentang hal itu mulai dari syarat sampai aturan maksimal gaji dan subsidinya, kemarin, Rabu (14/3/2018).
Baca juga : DKI Tak Akan Bangun Rumah Tapak untuk Program DP 0 Rupiah, Alasannya...
Berikut ini adalah lima fakta mengenai program rumah DP Rp 0 itu:
1. Tidak boleh warga DKI dadakan
Bicara mengenai pembeli, syarat yang berada pada urutan pertama adalah harus warga DKI Jakarta. Aturan ini ternyata memiliki tambahan lagi. Pembeli harus sudah menjadi warga DKI Jakarta dalam jangka waktu tertentu.
Tepatnya, mereka sudah ber-KTP DKI Jakarta sejak 2013 atau sebelumnya. Dengan ketentuan ini, kata Sandiaga, warga Jakarta dadakan tidak bisa mengikuti program ini.
"Bukan warga dadakan. Bukan yang baru 6 bulan datang (menjadi warga DKI) lalu langsung mengikuti (program rumah DP Rp 0)," ujar Sandiaga.
Baca juga : Sandiaga: Bukan Warga Jakarta Dadakan yang Bisa Beli Rumah DP 0 Rupiah
Sandiaga mengatakan pembeli juga harus telah menikah. Mereka yang belum memiliki pasangan sah tidak bisa membeli rumah ini. Usianya minimal harus 21 tahun. Ketentuan lainnya, pembeli belum pernah punya rumah sebelumnya ataupun mengikuti program rumah subsidi lain.
Soal gaji, rumah DP Rp 0 dipasarkan kepada mereka yang penghasilannya maksimal Rp 7 juta per bulan.
"Ini klasifikasi target market kita adalah mereka yang combine penghasilannya maksima Rp 7 juta dan minimal UMP. Kami tahu ya UMP itu Rp 3,6 juta, kalau dua-duanya (suami istri) beraktivitas dan dapat Rp 7 juta, mereka bisa masuk target market DP Rp 0," ujar Sandiaga.
2. Bukan rumah tapak
Namun, jangan berharap rumah DP Rp 0 di Jakarta akan berbentuk rumah tapak. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan mengatakan harga tanah di Jakarta terlalu mahal untuk membangun rumah tapak DP Rp 0.
Padahal, syarat dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah tapak adalah seharga Rp 140 juta per unit.
"Kenapa kami enggak bangun rumah tapak? Karena harga tanah di Jakarta besar sekali," ujar Agustino.
Baca juga : Sandiaga Sebut Program Rumah DP 0 Rupiah Solusi Konkret Dua Masalah Sekaligus
Skema FLPP adalah skema pemerintah pusat yang digunakan dalam program DP Rp 0 Pemprov DKI ini. Agustino mengatakan rumah tapak seharga Rp 140 juta hanya mungkin dibangun di daerah luar Jakarta. Di Jakarta, bahkan daerah paling pinggir seperti Rorotan masih memiliki harga lahan yang tinggi dan tidak bisa masuk ke skema FLPP.