Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Fakta Program Rumah DP Rp 0 Anies-Sandiaga

Kompas.com - 15/03/2018, 07:21 WIB
Jessi Carina,
Dian Maharani

Tim Redaksi

"Rorotan yang berbatasan dengan Bekasi, di ujung Jakarta sana enggak bisa untuk bangun rumah tapak," ujar Agustino.

Oleh karena itu, rumah DP Rp 0 harus berbentuk rumah susun. Rusun menjadi yang paling ideal untuk program rumah DP Rp 0 dengan skema FLPP.

3. Penjualan diatur BLUD

Segala hal yang berkaitan dengan rumah DP Rp 0 ini nantinya akan diatur sebuah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).Tugas BLUD ini nantinya akan mengelola pembiayaan DP Rp 0 seperti mengurus uang muka dan menerima cicilan dari pemilik rumah.

Kemudian juga untuk mengendalikan penjualan rumah murah DP Rp 0. Agustino mengatakan pemilik rumah DP Rp 0 harus menjual rumahnya ke BLUD lagi.

"Penjualan rumah kembali harus lewat BLUD," kata Agustino.

Baca juga : Siapa yang Tanggung Bunga KPR Rumah DP 0 Rupiah? Pemprov Belum Punya Jawaban

Jika tidak dijaga, bisa-bisa rumah DP Rp 0 dibeli oleh warga yang tidak berhak. Misalnya oleh mereka yang membeli rumah hanya untuk berinvestasi. Agustino menegaskan sasaran program ini adalah warga berpenghasilan rendah.

Dengan peran penting BLUD ini, rumah DP Rp 0 tidak boleh dipasarkan di luar BLUD. Penjualan rumah DP Rp 0 di Pondok Kelapa pun baru bisa dilakukan setelah BLUD terbentuk. Rencananya, BLUD akan terbentuk pada April.

Contoh ruang tidur utama rumah DP 0 rupiah tipe 36.Dokumen Pemprov DKI Contoh ruang tidur utama rumah DP 0 rupiah tipe 36.

4. Tidak ada subsidi Pemprov DKI

Kenyataannya, Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan subsidi apa-apa untuk warga yang membeli rumah DP Rp 0. Dalam skema FLPP, DP rumah yang dibebankan kepada masyarakat adalah 1 persen.

Sementara itu sesuai namanya, rumah DP Rp 0 tidak membebankan DP apapun kepada pembeli. DP atau uang muka itu akan ditalangi oleh Pemprov DKI dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terlebih dahulu. Namun perlu digarisbawahi, uang muka itu hanya ditalangi, bukan disubsidi.

Baca juga : Sandiaga Sebut DKI Siapkan Anggaran Khusus untuk Hunian DP 0 Rupiah dalam RPJMD

"Jadi bukan diberi cuma-cuma dan juga bukan hibah. Pemprov DKI menyediakan fasilitas agar para target DP Rp 0 ini apabila skemanya di awal diperlukan DP, dia enggak cari sendiri, (tetapi) ditalangi," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuti Kusumawati.

Nantinya, pembayaran uang muka akan masuk ke dalam skema cicilan pembeli rumah DP Rp 0. Tuti mengatakan uang muka tidak harus selalu ditalangi oleh Pemprov DKI Jakarta. Pihak bank juga bisa memberikan talangan DP itu.

Contoh penataan ruang tamu rumah DP 0 rupiah tipe 36.Dokumen Pemprov DKI Contoh penataan ruang tamu rumah DP 0 rupiah tipe 36.

5. Perkara bunga bank

Saat menyicil rumah, biasanya warga harus membayar angsuran pokok rumah beserta bunganya. Setiap bank memiliki bunga yang berbeda-beda. Dalam skema FLPP, bunga yang dibebankan kepada masyarakat hanya 5 persen.

Agustino memastikan bunga cicilan rumah DP Rp 0 juga 5 persen. Namun jika suku bunga yang diberikan lebih dari 5 persen, akankah Pemprov DKI menanggung sisanya?

"Pedomannya FLPP saja yaitu 5 persen. Kalau (bunga) lewat 5 persen, saya enggak bilang akan subsidi ya. Saya belum berani statement ada subsidi atau tidak kalau lebih dari 5 persen," ujar Agustino.

Agustino belum bisa memastikan Pemprov DKI menanggung bunga cicilan itu. Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuti Kusumawati mengatakan masalah bunga KPR masih digodok oleh tim terlebih dahulu. Nantinya akan diatur dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Kalau di FLPP betul (bunga KPR) 5 persen. Kalau di Jakarta seperti apa? Itu lagi digodok oleh tim Pak Agustino," ujar Tuti.

Kompas TV Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali merealisasikan program rumah nol rupiah dengan konsep rumah tapak di wilayah Jakarta Utara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com