JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, hari ini pihaknya akan menyerahkan artis Jennifer Dunn ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
"Berkas perkara kan sudah lengkap, kami akan serahkan Jennifer dan barang bukti ke Kejati DKI hari ini," ujarnya ketika dihubungi, Kamis (15/3/2018).
Ia mengatakan, penyerahan tersangka dan berkas perkara kasus narkoba ini akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Rencananya pagi ini, jam 10.00 WIB. Tapi nanti melihat kondisi," tuturnya.
Baca juga : Tak Boleh Dijenguk 2 Minggu, Jennifer Dunn Kangen Keluarga dan Suami
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Jennifer Dunn akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Dilimpahkannya ke Kejari Jaksel ya," ujarnya ketika dihubungi, Kamis.
Sebelumnya, Argo mengatakan, berkas perkara kasus narkoba Jennifer Dunn telah lengkap.
"(Berkas perkara) sudah dinyatakan P-21 (lengkap)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).
Ia mengatakan, setelah semua persyaratan terpenuhi, lanjutnya, maka kasus narkoba yang menjerat Jennifer siap disidangkan.
Baca juga : Berkas Perkara Lengkap, Kasus Narkoba Jennifer Dunn Siap Disidangkan
Jennifer ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penangkapan FS. Laki-laki berusia 40 tahun itu dibekuk di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2018) sore.
Pasal yang disangkakan kepada Jennifer adalah Pasal 114 Ayat (l) Sub Pasal 112 Ayat (l) junto Pasal 132 Ayat (l) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.