JAKARTA, KOMPAS.com — Bukan perkara mudah bagi para penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membuktikan adanya perjudian di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Pasalnya, rumah di Jalan Dwi Warna Gang C Nomor 42 A yang dijadikan arena berjudi tersebut telah ditempatkan mata-mata untuk melihat pergerakan orang asing yang tak dikenal berkeliaran di kawasan padat penduduk itu.
"Ada mata-mata sekitar 10 orang lebih yang berada di sekitar gang untuk memantau pergerakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis (14/3/2018).
Baca juga: Polisi Gerebek Dua Rumah Judi di Jakarta Pusat, 87 Orang Diamankan
Mata-mata yang tersebar di gang menuju rumah arena perjudian itu bertugas menginfokan adanya orang asing yang tak dikenal yang akan masuk ke Gang C itu.
"Tugasnya memantau orang asing yang masuk gang. Ketika ada orang asing masuk, mata-mata itu langsung berkomunikasi lewat handphone," ucap Argo.
Mata-mata dibayar masing-masing mulai dari Rp 100.000 sampai Rp 200.000 per hari.
Baca juga: Rumah Kosong Jadi Tempat Judi, Ketua RT dan Pemilik Diburu Polisi
Melihat pola tersebut, polisi kemudian mencari cara lain untuk bisa membuktikan ada perjudian dan meringkus para penjudi di dalamnya.
"Yang langsung kami amankan itu mata-matanya dulu, handphone-nya langsung kami sita, lantas kami masuk ke TKP (tempat kejadian perkara)," kata Argo.
Dari TKP, 85 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan diamankan ketika sedang melakukan judi pai kyu dan koprok.
Baca juga: 85 Orang Ditangkap karena Judi, Polisi Akan Periksa RT/RW di Kelurahan Kartini
Selain itu, dari hasil penangkapan, polisi juga menyita uang tunai hingga Rp 300 juta, alat perjudian, ponsel, dan buku catatan perjudian.
"Sampai sekarang kami belum dapat omzet yang pasti berapa, tetapi barang bukti yang kami amankan ada Rp 300 juta itu," kata Argo.
Mereka yang ditangkap kini ditahan untuk dimintai memintai keterangan terkait aktivitas perjudian tersebut.
"Semuanya kami tahan, kami kenakan Pasal 33 dan kami juncto-kan pasal pencucian uang. Sekarang kami masih dalami," kata Argo.