JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana mengatakan penataan Tanah Abang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak perlu landasan hukum. Sebab, Anies bisa menggunakan diskresi untuk melakukan penataan itu.
"Kebijakan itu namanya menggunakan diskresi. Enggak perlu pergub, enggak perlu ingub (instruksi gubernur) kalau menggunakan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014, itu jelas ada pasal tentang diskresi," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (14/3/2018).
Lulung mengatakan hak untuk membuat rekayasa lalu lintas juga ada pada pemerintah. Rambu-rambu dan penutupan jalan juga dilakukan oleh pemerintah. Oleh sebab itu dia menilai tak ada yang salah dari kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru.
Baca juga : Soal Ingub Tanah Abang, Ketua Fraksi PDI-P Nilai Anies-Sandi Salah
Menurut dia, apa yang dilakukan Anies juga sudah belajar dari kesalahan pemerintah lalu. Lulung mengatakan sejak dulu dia sudah mengingatkan bahwa PKL Tanah Abang tidak bisa direlokasi di Blok G karena kapasitasnya tidak cukup. Selain itu Lulung juga mengingatkan agar penertiban tidak dilakukan gencar setiap hari.
"Dari itu, Anies hadir membuat program percobaan dengann rekayasa lalin. Rupanya itu berkembang dan bagus jadinya pendapatan orang," ujar Lulung.
Baca juga : Anies Enggan Komentar soal Ingub Penataan Tanah Abang
Adapun, Anies menerbitkan instruksi gubernur (ingub) tentang penataan kawasan Tanah Abang Nomor 17 Tahun 2018 pada 16 Februari 2018. Ingub diterbitkan setelah penataan Tanah Abang dilakukan yaitu penutupan Jalan Jatibaru, pada 22 Desember 2017.
Hal ini diketahui usai Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum DKI Jakarta Okie Wibowo diperiksa terkait laporan penataan Tanah Abang di Polda Metro Jaya.
Okie mengatakan, ingub Anies ini adalah satu-satunya payung hukum yang dikeluarkan untuk menata kawasan Tanah Abang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.