Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Aa Gatot yang Dianggapnya Tak Kira-kira

Kompas.com - 15/03/2018, 10:58 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot untuk kasus asusila.

Sidang pembacaan tuntutan digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018), setelah ditunda tiga kali. Gatot dituntut hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta.

"Kami sudah bacakan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Hadiman seusai persidangan.

Gatot dianggap terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga : Aa Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara untuk Kasus Asusila

Hadiman menjelaskan, salah satu hal yang memberatkan tuntutannya adalah korban berinisial CT dikucilkan masyarakat dan mengalami depresi.

"Sangat meresahkan masyarakat. Yang kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan CT itu merasa malu, dikucilkan masyarakat, merasa depresi, dan dihantui rasa takut," katanya.

Hal lain yang memberatkan adalah karena Gatot sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus narkoba.

Sementara hal yang meringankannya yakni sikap Gatot yang sopan selama persidangan dan Gatot merupakan tulang punggung keluarga.

Adapun Gatot dituntut 15 tahun penjara karena memerkosa CT. Pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011 atau ketika CT berusia 16 tahun.

Dianggap tak kira-kira

Gatot merasa tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa tidak tanggung-tanggung. Dia merasa terbebani dengan tuntutan tersebut.

"Tuntutannya enggak tanggung-tanggung, tidak kira-kiralah, 15 tahun (penjara)," ujar Gatot.

Penasihat hukum Gatot, Achmad Rulyansyah, mengatakan, kliennya tidak bersalah karena Gatot dan korban CT merupakan suami istri.

Baca juga : Aa Gatot: Tuntutan 15 Tahun Penjara Tidak Tanggung-tanggung, Tidak Kira-kira

Dia juga menganggap jaksa tidak memahami fakta persidangan tersebut. Ruly menyebut, CT mengakui dia berstatus istri siri Gatot.

"Saksi CT sendiri mengatakan dalam keterangan bahwa dia sudah dinikahi Aa Gatot terlebih dahulu sebelum bersetubuh," ucap Ruly.

Halaman:



Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com