JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Jennifer Dunn telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada awal Januari 2018. Selama mendekam di tahanan, berat badan Jennifer disebut naik.
"Kondisinya sekarang lihat sendirilah, yang jelas berat badannya naik," ujar penasihat hukum Jennifer, Pieter Ell, di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Kamis (15/3/2018).
Meski begitu, Pieter tidak menyebutkan berapa kilogram kenaikan berat badan kliennya itu.
Pada hari ini, polisi melakukan pelimpahan tahap dua kasus Jennifer, yakni dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti, setelah berkas perkaranya lengkap atau P21.
Baca juga : Tiba di Kejaksaan, Jennifer Dunn Bermasker dan Terus Menunduk
Jennifer telah tiba di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pukul 11.20 tadi. Dengan pengawalan ketat polisi, Jennifer langsung masuk ke dalam gedung kejaksaan.
"Kan harus ada pemeriksaan tambahan di sini, pemeriksaan awal di kejaksaan," kata Pieter.
Baca juga : Jennifer Dunn Diperiksa Dokter Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Adapun Jennifer ditangkap seusai memesan sabu dari bandar berinisial FS. Dia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penangkapan FS.
Jennifer disangka Pasal 114 Ayat (l) Sub Pasal 112 Ayat (l) junto Pasal 132 Ayat (l) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga : Berkas Perkara Lengkap, Kasus Narkoba Jennifer Dunn Siap Disidangkan