JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta Michael Rolandi membantah bahwa proses pencairan dana public service obligation (PSO) untuk PD Dharma Jaya lama. Dia mengatakan proses pencairan dana PSO hanya tiga hari setelah dokumennya lengkap.
"Kalau BPKD sesuai dengan pengajuan dari DKPKP (Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian) dan rekomendasinya. Kami kan terima 13 Maret, sekarang 15 Maret, kalaupun telat ya besok (cairnya). Itu saja tiga hari," ujar Michael di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (15/3/2018).
Direktur Utama PD Dharma Jaya Marina Ratna Dwi Kusumajati kemarin menyatakan sedang kebingungan mengurus kebutuhan subsidi pangan di Jakarta. Pasalnya, pihaknya belum menerima dana PSO untuk belanja daging subsidi pangan.
"PSO ya belum keluar. Pada waktu November, Wagub (Sandiaga Uno) minta dibantukan, dan sekarang belum cair," kata Marina.
Dana PSO sebesar Rp 41 miliar yang dijanjikan itu dibutuhkan Marina untuk membeli persediaan ayam baru dan melunasi utang-utang ke pemasok pembelian ayam di bulan-bulan sebelumnya.
Baca juga : Dana PSO Tak Cair, Dharma Jaya Kesulitan Beli Daging untuk Subsidi
Menurut Michael, PD Dharma Jaya tidak mengajukan pencairan PSO pada November 2017. PD Dharma Jaya, kata dia, baru mengajukan surat pencairan PSO pada 27 Februari. Namun, suratnya salah karena PD Dharma Jaya mencantumkan peraturan gubernur yang lama sebagai dasar pengajuan itu.
BPKD mengembalikan surat pengajuan itu kepada PD Dharma Jaya pada 8 Maret.
"Baru masuk lagi tanggal 13 Maret ke BPKD. Baru 13 Maret saya proses kemarin, hari ini atau besok mungkin baru bisa cair kalau lengkap semua," kata dia.
Michael menjelaskan, ada ketentuan yang harus ada sebelum BUMD mengajukan pencairan PSO pangan. Kata dia, BUMD seperti PD Dharma Jaya harus membuat perjanjian kerja sama (PKS) terlebih dahulu dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan.
Baca juga : Dirut PD Dharma Jaya: Saya Tidak Pernah Menangis ke Pak Sandi, Saya Mengundurkan Diri!
Tahun ini, PKS antara PD Dharma Jaya dengan Dinas KPKP baru dilakukan pada 9 Februari. Sebelum PKS itu, Pemprov DKI juga melakukan revisi pergub terlebih dahulu. Sebab Pemprov DKI menambah jenis pangan yang disubsidi pada 2018, yaitu susu dan ikan.
Pergub dan PKS itu menjadi dasar bagi BPKD untuk mencairkan PSO untuk PD Dharma Jaya.
Tahun depan, Michael menyarankan PD Dharma Jaya dan Dinas KPKP membuat PKS lebih cepat. Jika perlu, PKS dilakukan menjelang awal tahun supaya tidak perlu terjadi keterlambatan seperti saat ini.
Michael menegaskan, BPKD hanya memproses pencairan dengan tata administrasi yang sesuai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.