JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus perkara penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian dengan terdakwa Asma Dewi, Kamis (15/3/2018).
Menjelang vonis tersebut, pengacara Asma Dewi, Nurhayati, berharap dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.
"Diharapkan semua dakwaan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum itu tidak terbukti," ujar Nurhayati yang mendampingi Asma Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga : Jaksa Tolak Nota Pembelaan Asma Dewi
Nurhayati menyampaikan, tidak ada bukti-bukti dari jaksa yang menguatkan dakwaan dan tuntutan mereka terhadap Asma Dewi. Dia berharap, majelis hakim bisa membebaskan kliennya itu.
"Dari awal persidangan tidak ada bukti-bukti yang kuat. Sesuai di dalam pleidoi kami, di eksepsi kami, itu semua sudah memuat harapan-harapan di persidangan ini," kata Nurhayati.
Hingga pukul 16.00, sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis itu belum dimulai.
Baca juga : Tangisan Asma Dewi yang Merasa Difitnah Polisi...
Adapun Asma Dewi dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh jaksa.
Dewi dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.