JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Asma Dewi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sidang dimulai sekitar pukul 16.20. Para pendukung Asma Dewi memenuhi ruang sidang.
Tak lama setelah Ketua Majelis Hakim Aris Bawono membuka persidangan, seorang pendukung Asma Dewi memekikkan takbir dan diikuti pendukung yang lainnya.
"Allahu Akbar," ujar seorang pendukung laki-laki.
Pendukung Asma Dewi yang lain langsung menimpalinya, "Allahu Akbar".
Baca juga : Asma Dewi Berharap Divonis Bebas
Aris Bawono langsung meminta para pendukung Asma Dewi untuk bersikap tenang selama persidangan berlangsung.
"Saya minta tolong tenang atau (sidang putusan) ditunda," kata Aris.
Para pendukung Asma Dewi pun mematuhi permintaan hakim.
Baca juga : Jaksa Tolak Nota Pembelaan Asma Dewi
"Kami tidak bisa baca seluruhnya. Seluruhnya ada 122 halaman," ucap Aris.
Hingga pukul 16.30, Aris masih membacakan isi surat putusan majelis hakim untuk Asma Dewi.
Baca juga : Asma Dewi Mengaku Menulis Rezim Koplak karena Kecewa Harga Daging Mahal
Asma Dewi dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dewi dinilai terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.