JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi bersalah dan dihukum 5 bulan 15 hari penjara. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
Asma Dewi tampak menangis setelah mendengar putusan majelis hakim. Dia langsung menghampiri dan menyalami majelis hakim saat sidang ditutup.
Asma Dewi juga menyalami jaksa penuntut umum dan pegawai PN Jakarta Selatan yang ada di ruang sidang. Dengan mata memerah, Asma Dewi lalu tampak tersenyum.
Setelah itu, Dewi memeluk penasihat hukumnya, Nurhayati.
Seusai sidang, Dewi mengaku bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca juga : Asma Dewi Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara
"Alhamdulillah ya hakim masih mempunyai hati nurani walaupun... pokoknya alhamdulillah," kata Dewi seusai sidang.
Nurhayati menyebut vonis untuk kliennya merupakan vonis yang indah, meskipun mereka tetap merasa Asma Dewi tidak bersalah. Menurut perhitungan tim penasihat hukum, vonis untuk Asma Dewi sesuai dengan masa tahanan yang telah dijalaninya. Karena itu, Asma Dewi tak perlu lagi mendekam di balik jeruji besi.
"Puji syukur dengan vonis yang sangat indah, kalau potongan masa tahanan sudah selesai dan itu subhanallah, karunia yang sangat indah bagi kami semua, bagi Bu Asma Dewi terutama," kata Nurhayati.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari karena menilai Asma Dewi melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum.
Dewi ditangkap dan ditahan mulai September 2017. Dia dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu pada 18 Februari 2018 karena masa tahanannya habis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.