JAKARTA, KOMPAS.com - Asma Dewi tak langsung ditahan setelah divonis hukuman 5 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018) ini, dalam kasus ujaran kebencian.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng W Atabay menjelaskan, Asma Dewi tak akan ditahan hingga putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Alasannya, Dewi telah dibebaskan sebelum sidang putusan, mengingat masa penahanannya telah habis.
"Karena dia (Asma Dewi) sudah keluar demi hukum kan kemarin, itu nanti sampai ini inkrah," kata Dedyng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
Baca juga : Asma Dewi Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara
Dedyng menjelaskan, vonis majelis hakim akan dikurangi masa tahanan Dewi sebelumnya. Sisa masa tahanan itu akan dihitung setelah putusannya inkrah.
"Jadi, tidak serta merta dia pas putusan ini langsung masuk kalau masih ada sisa (hukuman), enggak. Nanti kalau sudah inkrah, dihitung, kalau masih ada sisa, masuk (tahanan)," kata Dedyng.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari belum inkrah. Pihak Asma Dewi dan jaksa penuntut umum masih berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut.
Kedua pihak memiliki waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan.
Majelis hakim memvonis hukuman 5 bulan 15 hari karena menilai Asma Dewi melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum. Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca juga : Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara, Asma Dewi Menangis dan Bersyukur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.