JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis perkara yang menjerat Asma Dewi pada Kamis (15/3/2018).
Asma Dewi dinilai melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum.
Ia dijatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari penjara. Hukuman itu dikurangi lamanya masa tahanan yang telah dijalani Dewi sebelum perkaranya diputus majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa itu dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bawono membacakan surat putusan di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga : Asma Dewi Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara
Ada hal-hal memberatkan dan meringankan vonis Dewi. Hal yang memberatkan yakni Dewi dinilai tidak menghormati alat-alat kekuasaan negara.
Sementara hal yang meringankan adalah Dewi bersikap sopan selama persidangan, tidak menyulitkan jalannya persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Ujaran koplak dan edun
Majelis hakim memutuskan Dewi melanggar Pasal 207 KUHP karena penggunaan kata "koplak" dan "edun" dalam postingannya di Facebook.
Saat itu, Dewi menggunakan kedua kata tersebut untuk mengkritik mahalnya harga daging dan pemerintah yang dianggapnya tidak memberikan solusi.
Baca juga : Asma Dewi Divonis Bersalah karena Gunakan Ujaran Koplak dan Edun
Namun, majelis hakim menganggap kata koplak dan edun bukanlah bentuk kritikan, melainkan penghinaan.
"Kritik yang baik dan sifatnya membangun bukanlah dengan kata-kata koplak atau edun yang dapat dikategorikan menghina dari pasal ini (Pasal 207 KUHP)," kata Aris.
Ia mengatakan, kata koplak dan edun tidak ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Majelis hakim berpandangan kedua kata itu berkonotasi negatif dan bentuk penghinaan.
"Koplak bisa mempunyai banyak arti, dapat diartikan bodoh, dungu, aneh, otak miring sebelah. Sedangkan edun, menurut hemat majelis, plesetan dari kata edan," ucapnya.
Menangis dan bersyukur
Dewi tampak menangis setelah mendengar putusan majelis hakim. Dengan mata memerah, dia lalu tampak tersenyum. Dewi mengaku bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Alhamdulillah ya hakim masih mempunyai hati nurani walaupun... pokoknya alhamdulillah," kata Dewi.
Baca juga : Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara, Asma Dewi Menangis dan Bersyukur
Penasihat hukum Dewi, Nurhayati, menyebut vonis untuk kliennya merupakan vonis yang indah, meskipun mereka tetap merasa Dewi tidak bersalah.
Menurut perhitungan tim penasihat hukum, vonis untuk Dewi sesuai dengan masa tahanan yang telah dijalaninya. Karena itu, Dewi tak perlu lagi mendekam di balik jeruji besi.
Pikir-pikir banding
Dewi dan tim penasihat hukumnya masih berpikir mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.
Tak hanya pihak Dewi, tim jaksa penuntut umum (JPU) juga belum mengambil sikap. Jaksa dan pihak Asma Dewi memiliki waktu 7 hari untuk mengambil keputusan.
"Kami punya waktu 7 hari pikir-pikir menggunakan hak kami, apakah mau banding atau menerima," kata jaksa Dedyng W Atabay.
Baca juga : Asma Dewi dan Jaksa Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Karena belum ada keputusan dari kedua pihak, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selama putusan itu belum inkrah, Dewi tidak akan ditahan apabila masih ada sisa masa hukuman yang harus dijalaninya.
Alasannya, Dewi telah dibebaskan sebelum sidang putusan, mengingat masa tahanannya telah habis pada Februari lalu.
"Karena dia (Asma Dewi) sudah keluar demi hukum kan kemarin, itu nanti sampai ini inkrah. Jadi, tidak serta merta dia pas putusan ini langsung masuk kalau masih ada sisa (hukuman), enggak. Nanti kalau sudah inkrah, dihitung, kalau masih ada sisa, masuk (tahanan)," kata Dedyng.
Baca juga : Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara, Asma Dewi Tidak Ditahan