Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pegawai BPN Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka dalam Kasus Pungli

Kompas.com - 17/03/2018, 10:05 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Bayu Galih

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi menetapkan dua oknum PNS Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bekasi menjadi tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Sapu Bersih Pungli Polres Metro Bekasi, Rabu (13/3/2018) lalu.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan, dua PNS itu adalah IS (48) yang menjabat Kasubsi dan RR alias BY (33) sebagai staf.

"Sudah ditetapkan tersangka tapi belum kami tahan," ucap AKBP Luthfie dalam keterangan resminya Sabtu (17/3/2018).

Alasan ditangguhkannya penahanan kedua tersangka dalam praktek pungutan liar (pungli), menurut Luthfie, karena kepolisian masih mencari alat bukti tersangka lain.

"Sekarang penyidik sedang berproses untuk melengkapi seluruh perlengkapan dalam rangka melengkapi berkas-berkas. Masih kami lengkapi dulu alat buktinya," ucap Luthfie.

(Baca juga: Kasus Pungli Rp 600 Juta, Pejabat BPN Semarang Ditetapkan Jadi Tersangka)

Kedua tersangka diduga melakukan praktek pungli terhadap pemohon pengurusan balik nama sertifikat tanah dengan jumlah Rp 30 juta.

Berdasarkan laporan korban, modus kedua pelaku menerima proses pengurusan balik nama sertifikat tanah dari sebuah perusahaan swasta. Namun saat proses tersebut kelar, kedua pelaku meminta uang jika ingin mengambil sertifikat.

Para pelaku meminta dana Rp 400.000 per satu lembar sertifikat. Padahal, korban sedang mengurus 75 lembar sertifikat, yang artinya korban harus menyerahkan dana tambahan Rp 30 juta agar para pelaku menyerahkan sertifikat yang telah selesai tersebut.

Mendapatkan informasi akan adanya penyerahan sejumlah uang tersebut, Tim Saber Pungli lantas bergerak melakukan OTT. Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 10 juta, tambahan Rp 10 juta lagi saat pengembangan, 75 sertifikat tanah, rekaman CCTV, dan satu buah telepon genggam.

Kedua pelaku terbukti menyalahi aturan proses pembuatan balik nama sertifikat tanah sesuai PP Nomor 128 tahun 2015 tentang tarif PNBP di BPN.

"Itu kan aturan sudah jelas tidak ada pembayaran dan sebagainya, justru ini diulur-ulur supaya ada pembayaran dulu baru sertifikat bisa diserahkan," ucap Luthfie.

Keduanya juga terancam hukuman penjara minimal empat tahun atau maksimal seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 200 juta karena melanggar Pasal 19 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Dari perkembangan kasus pungutan liar di BPN Kota Semarang, Kejaksaan Negeri Kota Semarang, menemukan barang bukti baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com