Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembobol Uang Nasabah BRI Gunakan Alat dari Luar Negeri

Kompas.com - 17/03/2018, 15:33 WIB
Nursita Sari,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, komplotan pembobol uang nasabah BRI dan bank-bank lainnya menggunakan alat-alat dari luar negeri. Para penyedia alat itu juga berada di luar negeri.

Alat yang digunakan di antaranya skimmer atau alat pengkloning data nasabah, magnetic encoder, spy cam, dan lainnya.

"Kelompok penyedia ini mereka sudah menyediakan alat-alat, mulai dari software-nya, hardware, spy camera, kemudian alat skimming-nya. Alat ini berasal dari luar negeri," ujar Nico saat merilis kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018).

Nico menjelaskan, alat-alat itu dengan mudah didatangkan ke Indonesia karena bukanlah alat yang dilarang. Alat-alat itu merupakan teknologi yang disalahgunakan.

"Alat ini tidak ada yang dilarang, bukan senjata api, bukan bom, bukan obat-obatan terlarang. Ini teknologi biasa yang digabung-gabungkan, digunakan untuk kejahatan," kata dia.

Baca juga : Pembobol Uang Nasabah Bank Tukarkan Hasil Curiannya ke Bitcoin agar Sulit Disidik

Selain penyedia alat, ada dua kelompok lainnya yang memiliki peran berbeda, yakni pemasang alat-alat skimming di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan kelompok pengambil uang.

"Kelompok yang memasang ini melihat beberapa titik-titik ATM yang kira-kira bisa dipasangi dengan aman. Mereka juga melihat situasi, jam, dengan menentukan sasaran ini, akhirnya alat dipasang," ucap Nico.

Lima anggota komplotan pembobol uang di ATM yang telah ditangkap yakni Caitanovici Andrean Stepan, Raul Kalai, Ionel Robert Lupu, Ferenc Hugyec, dan Milah Karmilah. Mereka adalah pemasang alat-alat skimming dan pengambil uang nasabah.

Baca juga : Pembobol Uang Nasabah BRI Bobol 64 Bank Dalam dan Luar Negeri 

Mereka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 363 KUHP, Pasal 46 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kompas TV Kasus ini diduga terkait dengan laporan nasabah yang akhir pekan lalu kehilangan uang meski tidak bertransaksi di ATM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com