Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Pernyataan Sohibul Iman Bisa Gerus Reputasi Saya...

Kompas.com - 19/03/2018, 12:02 WIB
David Oliver Purba,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman melakukan penyerangan terhadap dirinya di depan umum dengan menyebut Fahri sebagai pembohong dan pembangkang.

"Bisa dikatakan menyerang di depan publik dengan mengatakan saya berbohong dan membangkang," ujar Fahri saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Fahri menilai, apa yang diucapkan Sohibul tidak memiliki dasar. Selain itu, ucapan tersebut dinilai Fahri juga telah menggerus reputasinya sebagai Wakil Ketua DPR.

Fahri menilai, ada hal yang tidak didengar oleh Sohibul sendiri sehingga ucapan Sohibul kepadanya dinilai ceroboh.

Baca juga: Fahri Hamzah Diperiksa Polisi Terkait Laporannya terhadap Presiden PKS

"Saya bisa menjadi tergerus reputasinya atau pernyataan beliau itu bisa menjadi tidak menyenangkan, atau bisa menjadi fitnah, apalagi dia menyatakan tanpa dasar," ujar Fahri.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman saat ditemui di rumah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).  KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman saat ditemui di rumah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
"Berbohong karena dia tidak tahu ada peristiwa itu, apa yang dia ceritakan, dia tidak pernah didengar dari saya. Dia mengambil dari orang lain dan dia sendiri tidak tahu."

"Jadi dia tidak tahu, (tapi) tiba-tiba menyatakan berbohong. Satu pernyataan yang sangat ceroboh, dia harus bertanggung jawab," ujar Fahri.

Fahri mendatangi Mapolda Metro Jaya Senin siang untuk dimintai keterangan terkait pelaporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman pada Kamis (8/3/2018).

Baca juga: Fahri Hamzah Bawa Bukti Pernyataan Sohibul Iman di Media

Fahri menilai Sohibul telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebutnya sebagai pembohong dan pembangkang.

Laporan tersebut juga merupakan lanjutan gugatan secara perdata mengenai pemecatan dirinya dari partai berlogo padi dan bulan sabit ini.

Kuasa hukum Fahri, Mujahid Al Latif, menambahkan, pihaknya menilai tindakan Sohibul Iman tersebut melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami melaporkan yang bersangkutan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik. Yang di situ dicantumkan ancaman pidananya 4 tahun penjara kalau UU ITE," ujarnya.

Baca juga: Fahri Hamzah Diperiksa Polisi Terkait Laporannya terhadap Presiden PKS

Kompas TV Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com