JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Transjakarta (SPTJ) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menangani kesewenang-wenangan yang dilakukan manajeman PT Transportasi Jakarta.
Menurut Ketua SPTJ Budi Marcello, ada banyak bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan manajemen PT Transportasi Jakarta.
"Bentuk kesewenanganya antara industrial dengan karyawannya sendiri. Manajemen Transjakarta menolak pengangkatan terhadap 1.847 karyawan kontrak," kata Budi dalam jumpa pers di kantor forum warga kota Jakarta (FAKTA), Kalimalang, Senin (19/3/2018).
Baca juga : Karyawan Transjakarta yang Dulu Mogok Kini Jadi Karyawan Tetap
Menurut Budi, ke 1.847 karyawan yang ditolak diangkat menjadi karyawan tetap itu merupakan tenaga yang direkrut pada 2016-2017 dan sudah menjalani dua kali kontrak sampai 2018.
Padahal, pengangkatan 1.847 karyawan tersebut sudah ditetapkan dan disosialisasikan oleh Tim Penyelesaian Permasalahan Ketenagakerjaan atau dikenal Tim 8 yang dibentuk oleh Pemprov DKI.
"Manajemen Transjakarta tidak melakukan ketetapan dari Tim 8, dengan kata lain menolak. Padahal keputusan ini sudah final dan ditetapkan pada 29 September 2017," ucap Budi.
"Alasanya mereka (manajemen Transjakarta) mengatakan bahwa keputusan tersebut hanya berupa rekomendasi saja. Ini kan mengada-ada" kata Budi.
Bentuk kesewenangan lain, menurut Budi, adanya pemecatan terbuka dan terselubung terhadap ratusan karyawan di bidang operasional dan lainnya.
Hal ini disebutnya melanggar prinsip Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mengedepankan pembinaan dalam pemberian sanksi pada karyawan bermaslah.
"Bukan dibina tapi manajemen malah langsung memecat karyawan. Mereka mencari kesalahan sekecil apa pun untuk bisa memecat karyawan," ucapnya.
Baca juga : Rencana Mogok Kerja dan Ancaman Sanksi bagi Karyawan Transjakarta
Selain itu, lanjut Budi, masih banyak lainnya, seperti tidak menjalankan UU Ketenagakerjaan tentang usia pensiun bagi karyawan dengan alasan undang-undang tersebut belum tercatat dalam peraturan perusahaan.
Ia juga menyebut adanya pembiaran terhadap karyawan yang hamil besar untuk tetap bekerja.
"Kami minta pemprov DKI untuk melakukan tindakan yang diperlukan mengatasi masalah ketenagakerjaan di Transjakarta yang selama ini menjadi beban bagi kami," ucap Budi.
Sementara itu, Azas Tigor Nainggola yang menjadi tim kuasa hukum SPTJ akan melayangkan surat ke Pemprov DKI untuk membahas masalah ini.
"Segera kita akan bersurat, intinya saat ini kami ingin SPTJ ini bisa duduk bareng dengan pemprov dulu membicarakan masalah kesewenangan yang dialami mereka," ucap Azas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.