Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Satpam di Balik Penangkapan WNA Bulgaria yang Lakukan "Skimming" ATM

Kompas.com - 19/03/2018, 19:10 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, ada peran satpam di balik penangkapan Baltov Kaloyan Vasilev, warga negara asing (WNA) asal Bulgaria yang mencuri data elektronik atau skimming ATM. 

Satpam itu berjaga di ATM Center, Jakarta Pusat.

Nico menceritakan, kecurigaan satpam bermula saat melihat kartu yang digunakan Baltov di ATM tidak sesuai dengan kartu yang dikeluarkan bank pada umumnya.

Baca juga: Bank Mandiri Cegah Kejahatan Skimming, Pasang Alat Khusus di ATM

Kartu yang digunakan Baltov terlihat polos dan tidak ada nama bank.

"Satpam curiga seseorang menggunakan kartu seperti ini (kartu berbeda dengan kartu pada umumnya), sedangkan itu berbeda dengan kartu ATM biasa. Berdasarkan penglihatan tersebut dan sebelumnya sudah diinfokan dari Bank Indonesia," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).

Kemudian, tiga satpam penjaga mendekati Baltov.

Baca juga: Ketika Kejahatan Skimming Hantui Nasabah Bank...

Baltov yang curiga aksinya diketahui langsung berupaya melarikan diri.

Ketiga petugas keamanan berteriak ke arah Baltov sambil melakukan pengejaran hingga Jalan Juanda, Jakarta Pusat.

Baltov membuang kartu yang digunakannya membobol ATM ke sungai sekitar. 

Baca juga: Lakukan Skimming ATM, Warga Bulgaria Ditangkap di Jakarta Pusat

Akhirnya, petugas berhasil mengamankan Baltov dan menghubungi polsek setempat.

Polisi mendatangi lokasi penangkapan, mengamankan Baltov, dan mencari barang bukti yang dibuang.

Di lokasi, polisi menemukan kartu skimming dan kartu menginap di salah satu hotel.

Polisi mendatangi kamar hotel yang disewa Baltov.

Baca juga: Polisi: Bank Akan Ganti Kerugian Nasabah Korban Skimming

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah peralatan yang membantu Baltov menjalankan aksinya di dalam kamar hotel.

Barang bukti yang diamankan berupa laptop, encoder, ponsel, uang tunai jutaan rupiah, dan lain-lain. 

Polisi akan mengapresiasi kinerja ketiga satpam tersebut dengan memberi penghargaan.

Baca juga: Buntut Skimming di Kediri, BRI Blokir Transaksi Luar Negeri Simpedes

"Kapolda akan memberikan memberikan penghargaan terhadap tiga satpam yang berhasil menangkap pelaku," kata Nico. 

Pelaku melakukan tindak pidana pencurian data elektronik dan atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 46 juncto Pasal 30 dan Pasal 47 juncto Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com