Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Pengajuan Cuti Istri Melahirkan bagi PNS Pemkot Bekasi

Kompas.com - 20/03/2018, 21:56 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dikategorikan sebagai cuti dengan alasan penting.

Menurut Kepala Bidang Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Bekasi Widityawarman, sejauh ini pegawai Pemkot Bekasi belum memahami bahwa cuti dengan alasan penting termasuk cuti menemani istri melahirkan.

Pegawai, kata dia, masih bingung saat mengajukan alasan untuk cuti. "Kalau pegawai pria yang cuti karena istri melahirkan sampai sekarang belum ada. Kebanyakan alasannya mau menikah. Mereka kadang bingung alasan pengajuan cutinya, padahal ada hak tersebut," ucap Widityawarman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/3/2018).

Ia menyampaikan, selain cuti istri melahirkan, cuti dengan alasan penting ini di antaranya cuti untuk merawat orangtua yang sakit, menikah, atau menikahkan anak.

Mengenai lamanya cuti bagi PNS yang istrinya melahirkan, Widityawarman menyampaikan bahwa hal itu tergantung dari atasannya. Nantinya, sang atasan akan menilai seberapa penting alasan cuti diajukan.

Selain itu, apabila pegawai yang bersangkutan sedang dalam proses kerja yang membutuhkan kehadiran, tentu pemberian lama cuti akan berbeda.

"Misal yang bersangkutan kepala audit dan saat ini sedang dalam masa laporan keuangan, tentu waktu yang diberikan tidak bisa terlalu lama. Lamanya maksimal memang satu bulan, tetapi keputusan berapa lamanya cuti dilihat dari berbagai aspek dan tidak tentu nanti dapat satu bulan penuh," ucap Widityawarman.

Baca juga : Sandiaga: PNS DKI yang Temani Istri Lahiran Bisa Cuti 4 Pekan

Dalam pengajuan cuti ini, prosesnya sama dengan pengajuan cuti biasa. Pegawai mengajukan langsung kepada atasannya dengan mengungkapkan alasan cuti.

Atasan kemudian mengizinkan berapa hari, lalu mengajukannya ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).

Setelah itu, dikeluarkan izin cuti sesuai permintaan atasan tersebut. Pengajuan cuti minimal satu pekan sebelum tanggal cuti yang diajukan.

Terkait cuti untuk PNS yang istrinya melahirkan ini, Agung, salah satu PNS di Pemkot Bekasi, mengaku senang.

Dengan demikian, ia punya waktu lebih untuk menjaga istrinya sebelum dan setelah melahirkan.

"Pastinya ikut senang ya. Bisa jadi suami siaga juga, bisa jaga menjelang kehamilan, kelahiran dan pasca-melahirkan. Habis itu masuk kerja lagi," ucap Agung.

Deri, PNS Kota Bekasi lainnya, juga mendukung kebijakan ini. Namun, waktu cuti yang hingga satu bulan menurutnya terlalu lama.

"Mungkin cukup lima hari. Paling penting saat-saat melahirkan, sudah siaga di rumah sakit. Biar merasakan juga tanggung jawab sebagai suami," ucap Deri.

Baca juga : Anies Berikan Cuti Lima Hari untuk PNS DKI yang Istrinya Melahirkan

Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil telah mengatur secara rinci mengenai tata cara pemberian cuti berdasarkan jenis cuti, antara lain cuti alasan penting.

Dalam lampiran Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.

Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com