JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan distributor makanan impor PT PRS yang mengedarkan makanan kedaluwarsa dengan modus mengganti label masa berlaku makanan tersebut dan memasoknya ke sejumlah supermarket di Indonesia.
"Setelah dilidik dan investigasi lanjutan, ternyata barang-barang ini didistribusikan ke supermarket di Jabodetabek, luar Jawa, juga ada Bali, Pekanbaru, (dan) Medan," kata Kapolres Jakarta Barat Hengki Haryadi di Tambora, Angke, Jakarta Barat pada Selasa (21/3/2018).
PT PRS menerima produk makanan olahan impor dari dua perusahaan besar asal luar negeri yaitu, Masterfood asal Australia dan Kraft asal Amerika Serikat.
Makanan-makanan olahan yang dimaksud beragam dan mudah ditemukan di sejumlah supermarket. Ada mayones, susu bayi, kue kering, selai, kacang kering, saus, dan lainnya.
Baca juga : Omzet Perusahaan yang Distribusikan Makanan Kedaluwarsa Capai Rp 6 Miliar Per Bulan
Menurut Hengki, PT PRS merupakan perusahaan resmi, tetapi gudang-gudang untuk melakukan kejahatan tersebut ilegal.
Bahkan, mereka bisa mendapatkan untung miliaran rupiah dalam sebulan dari penjualan ke supermarket pada beberapa kota di Indonesia.
"Rata-rata perbulan bisa Rp 3-6 miliar. Ini masih sementara karena kami masih melakukan penyelidikan," kata dia.
Peggantian label masa kedaluwarsa
Hengki mengatakan, PT PRS melakukan penggantian label untuk makanan dari produk impor yang ditolak supermarket.
"Jadi barang ini diimpor kemudian karena standar supermarket hanya menerima masa kadaluwarsanya maksimal delapan bulan jadi ditolak, sedangkan di sini barangnya diambil lalu labelnya diganti," kata Hengki.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan