Dari kejadian ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku yaitu Direktur PT PRS, RA (36), Kepala Gudang di Cengkareng, DG (27), dan Kepala Gudang di Tambora, AH (33).
Mereka dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) dan (3) UURI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 UURI No18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Adapun barang bukti yang disita yaitu 96.060 produk makanan, satu unit mesin cetak label, satu botol cairan penghapus label, sebuh alat press penempel tanggal, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.