Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkapnya Peredaran Makanan Impor Kedaluwarsa di Jabodetabek...

Kompas.com - 21/03/2018, 08:34 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan distributor makanan impor PT PRS yang mengedarkan makanan kedaluwarsa dengan modus mengganti label masa berlaku makanan tersebut dan memasoknya ke sejumlah supermarket di Indonesia.

"Setelah dilidik dan investigasi lanjutan, ternyata barang-barang ini didistribusikan ke supermarket di Jabodetabek, luar Jawa, juga ada Bali, Pekanbaru, (dan) Medan," kata Kapolres Jakarta Barat Hengki Haryadi di Tambora, Angke, Jakarta Barat pada Selasa (21/3/2018).

PT PRS menerima produk makanan olahan impor dari dua perusahaan besar asal luar negeri yaitu, Masterfood asal Australia dan Kraft asal Amerika Serikat.

Makanan-makanan olahan yang dimaksud beragam dan mudah ditemukan di sejumlah supermarket. Ada mayones, susu bayi, kue kering, selai, kacang kering, saus, dan lainnya.

Baca juga : Omzet Perusahaan yang Distribusikan Makanan Kedaluwarsa Capai Rp 6 Miliar Per Bulan

Menurut Hengki, PT PRS merupakan perusahaan resmi, tetapi gudang-gudang untuk melakukan kejahatan tersebut ilegal.

Bahkan, mereka bisa mendapatkan untung miliaran rupiah dalam sebulan dari penjualan ke supermarket pada beberapa kota di Indonesia.

"Rata-rata perbulan bisa Rp 3-6 miliar. Ini masih sementara karena kami masih melakukan penyelidikan," kata dia.

Peggantian label masa kedaluwarsa

Hengki mengatakan, PT PRS melakukan penggantian label untuk makanan dari produk impor yang ditolak supermarket.

"Jadi barang ini diimpor kemudian karena standar supermarket hanya menerima masa kadaluwarsanya maksimal delapan bulan jadi ditolak, sedangkan di sini barangnya diambil lalu labelnya diganti," kata Hengki.

PT PRS melakukan penggantian label masa kadaluwarsa dengan beberapa cara. Pertama, menghapus label menggunakan cairan alkohol pada produk.

Kedua, melepas segel label produk dan memproduksi label baru. Ketiga, merobek dus produk pada bagian informasi masa kedulwarsa dan menempel dengan masa berlaku baru menggunakan potongan bahan dus serupa.

"Awal katanya untuk dimusnahkan tapi pada waktu berbeda dua minggu kemudian tertangkap tangan pegawainya sedang melakukan penggantian label," ujar Hengki.

Baca juga : Ganti Label Makanan Kedaluwarsa lalu Dijual Lagi, Tiga Orang Ditangkap di Tambora

Aksi tersebut mereka lakukan di sebuah gudang Jalan Kalianyar I, Tambora, Angke, Jakarta Barat sejak empat tahun lalu.

Sementara itu, untuk pengecekan barang dilakukan di gudang di kawasan Hayam Wuruk dan bagian peredarannya berpusat di Cengkareng.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku yaitu Direktur PT PRS, RA (36), Kepala Gudang di Cengkareng, DG (27), dan Kepala Gudang di Tambora, AH (33).

Mereka dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) dan (3) UURI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 UURI No18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Adapun barang bukti yang disita yaitu 96.060 produk makanan, satu unit mesin cetak label, satu botol cairan penghapus label, sebuh alat press penempel tanggal, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com