JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang tahanan kasus penjambretan berinisial R (20) melangsungkan pernikahan di mushala Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). R menikahi pacarnya yang berinisial F (18) dengan maskawin seperangkat alat shalat.
Prosesi akad nikah antara R dan F berlangsung khidmat dan dihadiri belasan anggota keluarga. Tangis haru pun pecah setelah prosesi pernikahan selesai karena R mesti melanjutkan masa penahanannya.
"Ini pernikahan tahanan kasus jambret yang ditahan tanggal 7 Maret 2018. Mereka sudah meminta izin sebelumnya di KUA, ya, kami berikan izin di Polsek untuk melangsungkan pernikahan," kata Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Mustakim kepada wartawan.
Menurut Mustakim, R dan F tidak bisa berbulan madu setelah mengucap akad nikah. R harus kembali ke sel layaknya tahanan lain. Dia juga harus menunggu sampai kasusnya disidangkan.
Penghulu dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Penjaringan Nawawi berpesan, pernikahan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi R untuk tidak lagi mengulangi tindak kriminal.
"Harapan saya mudah-mudahan tidak terjadi lagi seperti ini karena rezeki tidak didapatkan secara itu (menjambret) saja, kan, banyak caranya. Mudah-mudahan itu jadi pelajaran buat beliau," kata Nawawi.
Mustakim menjelaskan, R dan F sudah merencanakaan pernikahan itu sejak lama. Namun, R mesti masuk bui sebelum pernikahan dilangsungkan. R terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara akibat perbuatannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.