DEPOK, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial EW (37) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Depok karena telah melakukan penipuan dengan menggadaikan 14 unit mobil rental.
EW diamankan polisi setelah adanya laporan dari korban bernama Trismayanto yang telah menyewakan mobil kepada EW selama kurun waktu satu bulan.
Namun, setelah masa sewa berakhir, EW tak kunjung mengembalikan mobil yang disewa dari dirinya. Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Depok pun kemudian melakukan pengembangan.
"Dari pengembangan kasus, kami telah mengamankan 14 kendaraan," kata Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Putu Kholis Aryana, Rabu (21/3/2018).
Baca juga : Belum Setahun Beroperasi, Rental Mobil Bodong Untung Rp 1,4 Miliar
Adapun modus yang dilakukan EW, EW terlebih dahulu membayar sewa kepada pemilik kendaraan rental. Setelah kendaraan rental berada di tangan EW, kemudian EW menggadaikannya.
"Pelaku ingin mendapatkan uang dari hasil gadai mobil untuk menutupi uang sewa mobil yang sebelumnya menunggak," ucap Putu.
Akibat dari perbuatannya, EW terancam dijerat dengan Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus, karena diduga masih ada korban lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.