JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap pelanggaran yang dilakukan PT Pandawa Rezeki Semesta (PRS) sebagai distributor makanan olahan impor yang mengedarkan produk kedaluwarsa.
Pengungkapan dilakukan di salah gudang distribusi perusahaan tersebut yang terletak di kawasan Pergudangan Angke Indah, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Ini impornya legal (dan) terdaftar. Cuma oleh yang di sini dia enggak mau rugi, diubah semua ini. Jadi bagaimana supaya barangnya laku," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Hengki Haryadi, di Jakarta Barat, Rabu (21/3/2018).
Baca juga: Terungkapnya Peredaran Makanan Impor Kedaluwarsa di Jabodetabek...
PT PRS mengubah label masa kedaluwarsa produk makanan dari Australia dan Amerika Serikat untuk merek Kraft dan Masterfood.
Tak hanya itu, mereka juga memperpanjang masa berlaku produk agar bisa diperjualbelikan.
Perubahan label dilakukan di gudang lainnya yang terletak di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Baca juga: Omzet Perusahaan yang Distribusikan Makanan Kedaluwarsa Capai Rp 6 Miliar Per Bulan
"Bahan impor ini membutuhkan waktu lama untuk pengiriman sampai negara tujuan. Mereka mengubah yang sudah kedaluwarsa, bukan hanya hitungan bulan lagi, tetapi sudah tahunan," kata Hengki.
Ia mengatakan, barang-barang yang berada di gudang Cengkareng siap diedarkan ke sejumlah retail di Indonesia.
"Enggak cuma Jabodetabek. Informasinya sampai ke Jawa Timur, Sumatera Utara, Pekanbaru, Papua, (dan) Bali," ujarnya.
Baca juga: Ganti Label Makanan Kedaluwarsa lalu Dijual Lagi, Tiga Orang Ditangkap di Tambora
Beberapa produk makanan impor olahan yang ditemukan berupa susu, mayonais, bumbu instan, minyak kacang, selai, berondong jagung instan, biskuit, dan lain-lain.
Kasubnit 2 Krimsus Polres Metro Jakarta Barat Steven Chang mengatakan, produk yang diterima memiliki sisa masa berlaku beragam.
"Ada yang sampai di sini bersisa (masa kedaluwasa) 4 atau 6 bulan. Mereka memperpanjang masa kedaluwarsa dan menawarkan ke retail dengan membawa surat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Stevan.
Baca juga: Polisi Geledah Gudang Makanan Kedaluwarsa di Tambora, Ada Mayones hingga Makanan Anak-anak
Retail atau mini market, lanjutnya, bersedia menerima produk asal tersedia surat izin BPOM. Selain itu, dilakukan juga pengecekan masa kedaluwarsa yang tidak boleh kurang dari 8 bulan.
Polisi masih menyelidiki total retail yang telah menerima barang dari PT PRS. Pihaknya juga sedang mencari informasi lainnya dari saksi-saksi yang ada yakni karyawan perusahaan tersebut.
Dari kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tiga tersangka, yaitu Direktur PT PRS RA (36), kepala gudang di Cengkareng DG (27), dan kepala gudang di Tambora AH (33).
Polisi mengamankan 96.060 produk makanan, 1 unit mesin cetak label, 1 botol cairan penghapus label, sebuah alat pres penempel tanggal, dan lain-lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.