Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Modus Perusahaan yang Distribusikan Makanan Kedaluwarsa

Kompas.com - 21/03/2018, 15:42 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap pelanggaran yang dilakukan PT Pandawa Rezeki Semesta (PRS) sebagai distributor makanan olahan impor yang mengedarkan produk kedaluwarsa.

Pengungkapan dilakukan di salah gudang distribusi perusahaan tersebut yang terletak di kawasan Pergudangan Angke Indah, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Ini impornya legal (dan) terdaftar. Cuma oleh yang di sini dia enggak mau rugi, diubah semua ini. Jadi bagaimana supaya barangnya laku," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Hengki Haryadi, di Jakarta Barat, Rabu (21/3/2018).

Baca juga: Terungkapnya Peredaran Makanan Impor Kedaluwarsa di Jabodetabek...

PT PRS mengubah label masa kedaluwarsa produk makanan dari Australia dan Amerika Serikat untuk merek Kraft dan Masterfood.

Tak hanya itu, mereka juga memperpanjang masa berlaku produk agar bisa diperjualbelikan.

Perubahan label dilakukan di gudang lainnya yang terletak di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

Baca juga: Omzet Perusahaan yang Distribusikan Makanan Kedaluwarsa Capai Rp 6 Miliar Per Bulan

"Bahan impor ini membutuhkan waktu lama untuk pengiriman sampai negara tujuan. Mereka mengubah yang sudah kedaluwarsa, bukan hanya hitungan bulan lagi, tetapi sudah tahunan," kata Hengki.

Ia mengatakan, barang-barang yang berada di gudang Cengkareng siap diedarkan ke sejumlah retail di Indonesia.

"Enggak cuma Jabodetabek. Informasinya sampai ke Jawa Timur, Sumatera Utara, Pekanbaru, Papua, (dan) Bali," ujarnya. 

Baca juga: Ganti Label Makanan Kedaluwarsa lalu Dijual Lagi, Tiga Orang Ditangkap di Tambora

Beberapa produk makanan impor olahan yang ditemukan berupa susu, mayonais, bumbu instan, minyak kacang, selai, berondong jagung instan, biskuit, dan lain-lain. 

Kasubnit 2 Krimsus Polres Metro Jakarta Barat Steven Chang mengatakan, produk yang diterima memiliki sisa masa berlaku beragam.

"Ada yang sampai di sini bersisa (masa kedaluwasa) 4 atau 6 bulan. Mereka memperpanjang masa kedaluwarsa dan menawarkan ke retail dengan membawa surat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Stevan.

Baca juga: Polisi Geledah Gudang Makanan Kedaluwarsa di Tambora, Ada Mayones hingga Makanan Anak-anak

Retail atau mini market, lanjutnya, bersedia menerima produk asal tersedia surat izin BPOM. Selain itu, dilakukan juga pengecekan masa kedaluwarsa yang tidak boleh kurang dari 8 bulan.

Polisi masih menyelidiki total retail yang telah menerima barang dari PT PRS. Pihaknya juga sedang mencari informasi lainnya dari saksi-saksi yang ada yakni karyawan perusahaan tersebut.

Dari kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tiga tersangka, yaitu Direktur PT PRS RA (36), kepala gudang di Cengkareng DG (27), dan kepala gudang di Tambora AH (33).

Polisi mengamankan 96.060 produk makanan, 1 unit mesin cetak label, 1 botol cairan penghapus label, sebuah alat pres penempel tanggal, dan lain-lain. 

Kompas TV Kepolisian Resor Jakarta Barat mengungkap 3 orang tersangka produsen pemalsuan izin edar produk makanan di sebuah gudang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com